Jual 15 Kg Sisik Trenggiling, Polres Sibolga Tangkap Dua Pelaku

Polres Sibolga sita sisik trenggiling seberat 15 kg (Foto: Tribunnews)

PARBOABOA, Sibolga – Polres Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 15 kg.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja menyebutkan, pihaknya telah mengaman dua orang tersangka,  MM (36) warga Pandurungan, Kecamatan Pinansori, Kabupaten Tapanuli Tengah dan RR (22), warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Trenggiling salah satu satwa yang dilindungi. Dari kedua tangan tersangka kita memperoleh 15 kilogram sisi trenggiling kalau dianalogikan sama dengan 70 ekor dan satu unit mobil yang digunakan sebagai transportasi," Ujar Taryono saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Sibolga, Juma't (04/11) malam.

“Tersangka RR ini merupakan eks honorer di satu kantor pemerintahan Kota Sibolga,” tambahnya.

Taryono menjelaskan, tersangka RR mengambil kulit trenggiling tersebut dari tempat sebelumnya ia pernah bekerja. Kemudian, menjualnya melalui media sosial Facebook.

"Informasi pertama kali kita peroleh dari media sosial facebook pada tanggal 5 Oktober 2022 yang bersangkutan memposting sisik satwa trenggiling dengan maksud untuk menawarkannya, pada tanggal 7 oktober 2022 yang bersangkutan menghapus postingannya. Namun, kita telah melakukan undercover buy dan terus melakukan komonikasi dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Dari hasil komunikasi, akhirnya tersangka RR pun yakin untuk menjual barang tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Pada Rabu (2/11), RR lalu meminta MM untuk mengantarkan sisik trenggiling itu ke salah satu penginapan di Kota Sibolga.

"Atas perintah RR, rekannya MM langsung menuju penginapan untuk melakukan transaksi, dan MM langsung kita amankan guna dilkukan pemeriksaan, dari hasil interogasi MM mengakui barang tersebut milik RR," katanya.

Akibat ulahnya, kedua tersangka akan dijerat pasal 21 ayat 2 huruf D junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Pasal 40 ayat 2 berbunyi, barang siapa yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 tersebut, dipidana paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 juta,” tutupnya

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS