PARBOABOA, Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi berhasil meringkus empat orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Simarjarunjung LK I, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (27/02/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, keempat pelaku berinsial AA(23) warga Kecamatan Medan Denai, GS (37) warga Kecamatan Medan Denai.
Kemudian Ma (43) warga Kecamatan Medan Johor, dan TS (19) warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
“Keempat pelaku ditangkap oleh Satreskrim di Jl. Simarjarunjung Kota Tebing Tinggi, pada Senin (27/02/2023) sekitar pukul 15.00 Wib,” katanya kepada Parboaboa, Selasa (28/02/2023).
Sebelumnya kata Agus, keempat pelaku berhasil mencuri sebuah kalung emas seberat 20 gram dan satu mainan salib yang terbuat dari emas seberat 10 gram, milik Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Senin (06/02/2023) sekitar pukul 12.30 Wib.
“Modus pencurian pelaku adalah berpura-pura membeli rokok. Keempat pelaku mendatangi sebuah toko yang mana sebagai target mereka. Kemudian sesampainya di toko tersebut, keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor yang digunakan, yang mana beralasan membeli rokok di toko tersebut,” ucapnya.
Lanjut Agus, setelah itu keempat pelaku tersebut mengajak penjual berbicara atau mengobrol. Beberapa saat kemudian salah satu dari keempat pelaku tersebut meminta izin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada di dalam rumah pemilik toko tersebut.
“Lalu satu orang pelaku yang masuk ke dalam rumah tersebut melakukan kegiatannya yang mana melakukan pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Agus menambahkan, saat diinterogasi petugas, keempat pelaku mengakui pernah melakukan aksi pencurian tersebut di Kota Tebing Tinggi.
“Kemudian tim membawa keempat pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun pasal yang dikenakan bagi pelaku yaitu Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.