parboaboa

Polres Tebing Tinggi Tangkap Kurir Sabu 1 Gram

Mhd. Ansori | Daerah | 08-02-2023

Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Tualang, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. (Foto : Dok. Polres Tebing Tinggi)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Tualang, Kelurahan Deblod Sundoro, KecamatanPadang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku bernama Tri Dian Syahputra Dalimunthe alias Gobex (41), dan Sakban (37), warga Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.

“Kita tangkap yang bersangkutan di Jalan Tualang tepatnya di pinggir jalan dekat kereta api sekira pukul 11.30 WIB beberapa hari lalu,” katanya, Rabu (08/02/2023).

Adapun barang bukti yang ditemukan kata Agus, sembilan paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,00 gram dan berat bersih (Netto) 0,10 gram. Satu bungkus platik klip trasparan, satu lembar kertas catatan hasil penjualan, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.

Agus menerangkan, pada saat proses penangkapan, petugas menanyakan milik siapa narkotika yang ditemukan tersebut, lalu Tri Dian Syahputra Dalimunthe alias Gobex mengakui dan menjawab miliknya, yang didapat dari Sakban. 

Petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor SatresNarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Editor : RW

Tag : #tebing tinggi    #narkoba    #daerah    #kurir    #polres tebing tinggi    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU