PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) telah membuka enam pos pengaduan khusus bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga.
“Di Jakarta Barat sudah ada pos pengaduan di enam lokasi. Jika ada korban bisa langsung melapor langsung direspon,” kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Barat, Sikah Winarni saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/09/2022).
Keenam pos tersebut sengaja di tempatkan di lokasi permukiman guna memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduannya. Seperti di RPTRA Utama dan Rusun Pesakih Cengkareng, Kantor Kecamatan Kalideres, RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Kalijodo Tambora dan Kecamatan Palmerah.
Sikah menjelaskan, di setiap pos pengaduan terdapat dua petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dua orang itu terdiri dari petugas yang membidangi masalah hukum dan pendampingan psikologi.
“Nanti ketika datang konseling, petugas akan bertanya tentang keluhan. Jika dia butuh rumah aman akan kita sediakan, jika butuh bantuan hukum dan penanganan psikologis juga kita akan lakukan,” kata Sikah.
Sikah menilai, pos pelayanan ini cukup efektif membantu masyarakat sekitar. Terlihat dari beberapa kasus kekerasan anak dan perempuan yang hingga saat ini masih dalam penanganan.
Dari kasus-kasus tersebut, mayoritas penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah masalah perekonomian.
Situasi awal pandemi COVID-19 yang menyebabkan warga harus berdiam diri di rumah menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga.
“Karena seringnya interaksi pertemuan di dalam rumah membuat hak tersebut terjadi,” kata dia.
Dengan adanya pos penyedia ini, Sikah berharap bisa membantu warga untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Jakarta Barat.