PARBOABOA, Jakarta - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2022, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali selama sepekan kedepan, terhitung mulai hari ini hingga 5 September 2022 mendatang. Dimana seluruh wilayah Jawa dan Bali ditetapkan berada di level 1, sama seperti pekan sebelumnya.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada meskipun situasi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali. Terlebih dalam proses pemulihan ekonomi masyarakat saat ini.
Safrizal menambahkan penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Safrizal dalam keterangan persnya.
Tak lupa, Safrizal juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Forkopimda, TNI/Polri, dan pun para pemangku kepentingan lainnya agar melakukan kerja sama untuk menegakkan protokol kesehatan masyarakat dan menggencarkan vaksinasi booster di seluruh wilayah.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," kata dia.
Update Sebaran Covid-19 pada Selasa (29/8)
Menurut laporan kasus Covid-19 di Indonesia pada Senin (29/9) kemarin, Kementrian Kesehatan mencatat ada penambahan 2.871 kasus dari 34 provinsi di Indonesia. Dimana 1.216 kasus diantaranya disumbang oleh wilayah DKI. Disusul oleh Jawa Barat dengan total 605 kasus, kemudian Banten dengan total 348 kasus.