PARBOABOA, Jakarta – Kereta Api Indonesia (KAI) hingga kini masih mewajibkan penumpang untuk menggunakan masker saat berada di stasiun maupun di dalam kereta.
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut larangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melonggarkan penggunaan masker di Indonesia pada akhir Desember 2022.
Manager Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan mengatakan bahwa penggunaan masker masih diterapkan lantaran surat edaran mengenai perjalanan perkeretaapian belum dicabut.
"Saat ini surat edaran Nomor 57 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih belum dicabut. Jadi kami masih melaksanakan aturan tersebut," ujar Leza saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dicabut. Namun masih banyak orang yang tetap memakai masker. Pada masa pasca-PPKM ini, mereka yang memakai masker terlihat seperti orang yang kurang sehat.
"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa PPKM telah dicabut di akhir 2022 yang lalu. Jadi, kalau tadi Pak Gubernur Kaltim menyampaikan yang pakai masker itu dianggap agak sakit, nggak salah, Pak Gub, nggak salah, karena PPKM memang sudah dicabut," kata Jokowi, Kamis.
"Jadi apalagi di luar ruangan, itu sudah tidak wajib pakai masker. Tetapi di dalam ruangan kalau ada yang pakai masker juga diperbolehkan, demi kesehatan," kata Jokowi.