PARBOABOA, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Hal itu diumumkan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Dia menyebut, keputusan itu diambil setelah melakukan kajian dan pertimbangan selama lebih dari 10 bulan.
"Kita mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi.
Meski begitu, orang nomor satu di Indonesia itu menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan akan risiko penyebaran COVID-19, serta penggunaan masker harus tetap dilakukan apabila berada di keramaian.
"Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," jelas Jokowi.
Adapun keputusan pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Untuk diketahui, aturan PPKM sendiri diberlakukan guna menekan risiko penyebaran COVID-19 yang lebih tinggi di Indonesia.
PPKM pertama kali berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021 lalu dengan mencakup DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Semenyara itu, PPKM di seluruh wilayah Indonesia terakhir diperpanjang sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.