PARBOABOA, Jakarta – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah karena tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penetapan upah minimum.
Hal tersebut diungkapkan Said, setelah Menaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023 yang naik menjadi 10 persen.
“Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya Peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/11/2022) kemarin.
Said menjelaskan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 harus diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di Provinsi maupun Kabupaten/kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur.
“Bahkan Gubernur sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri untuk diberikan penjelasan tentang tata cara kenaikan upah minimum 2023 sesuai Permenaker ini,” tegasnya.
Said mengatakan, dengan diterbitkannya peraturan tersebut, maka sudah jelas bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum.
Akan tetapi, Said menyayangkan isi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dalam satu pasal yang mengatakan kenaikan UMP maksimal 10 persen. Sehingga menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum.
“Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” katanya.
Selain itu, pihaknya berkeyakinan bahwa presiden akan mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) tentang Omnibus Law. Lebih lanjut, Said berharap Permenaker baru Nomor 18 Tahun tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
"Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia," ucap Said.