PARBOABOA, Deli Serdang - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan disertai rudapaksa terhadap balita perempuan SA (4), di aula di Polresta Deli Serdang, Senin (27/2/2023).
Reka ulang kasus pembunuhan turut menghadirkan tersangka pembunuhan remaja laki-laki berinisial AP (17).
Selain itu, turut hadir dalam reka ulang adegan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dan juga personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Rekonstruksi tersebut memperlihatkan mulai dari tersangka nonton video porno selama 30 menit, Sabtu (18/02/2023). Lalu pelaku memanggil korban yang bermain di depan rumah pelaku.
Selanjutnya korban dibawa ke kamar pelaku di lantai atas rumah pelaku. Korban dicekik hingga pingsan lalu dicabuli. Tak berapa lama korban siuman, pelaku mencekik korban lagi.
Korban meronta dan melawan. Tapi tenaga pelaku lebih kuat. Akhirnya korban meninggal dunia dan pelaku mencabuli korban hingga pelaku mengalami klimaks.
Kemudian pelaku mengangkat korban dan membuangnya dari lubang kamar mandi sekaligus dapur rumah pelaku.
Pada Selasa (21/02/2023) pagi, Gajali ayah pelaku mencium bau busuk dan bersama warga sekitar menemukan jasad korban yang membusuk.
Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi menyampaikan rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses penyidikan.
"Karena pelaku di bawah umur maka beda perlakuannya dengan pelaku yang sudah dewasa," pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun.