PARBOABOA, Jakarta – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Herbet Aruan menyebut bahwa proses revitalisasi gedung empat Pasar Horas Jaya Pematang Siantar, masih terhambat lantaran harus melengkapi berkas administrasi.
Menurutnya, persiapan ini membutuhkan waktu yang lebih lama hingga akhirnya bisa diserahkan ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).
"Tetap memproseskan atas berkas-berkas tersebut, belum siap ini, masih dipersiapkanlah dari kami dan juga pihak PDPHJ-nya, " katanya kepada Parboaboa. Senin (10/4/2023).
Herbet menjelaskan bahwa Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) harus menyiapkan berbagai dokumen seperti sertifikat gedung empat, gambar gedung, jumlah pedagang, kesiapan pedagang, pernyataan dan persetujuan pedagang jika gedung tersebut direlokasikan.
Kemudian arus lalu lintas bagi pengguna jalan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang nakal, pengelolaan sampah dan lingkungan sekitar serta Surat Izin Usaha Perdagangan.
"Prosesnya enggak bisa kita bilang seminggu dua minggu, ini kan persiapannya banyak kali, makanya belum bisa disampaikan kapan selesainya, belum bisa," tuturnya.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi menambahkan bahwa untuk sertifikat gedung 4 PD PHJ masih dalam proses pengadaan. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan para pengurus untuk menata dan melanjutkan pembangunan revitalisasi.
"Kami masih menunggu kepengurusan berkas yang bekerja sama dengan Disperindag sendiri, sebagai perwakilan kota Pematang Siantar, baru proses pembangunan akan dilakukan oleh PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), pasti kita eksekusi jika semua itu beres," ucapnya.
Sementara itu, kata Bolmen, pengalihan fungsi atas pengadaan revitalitasi bangunan gedung empat PD PHJ, belum bisa disampaikan kepada publik.
"Belum ada ditentukan tentang hal ini. Proses pengurusannya saja belum tuntas, rencana minggu ini, untuk urusan revitalisasi nanti saya info kan kapan diadakan rapat antara dinas terkait" pungkasnya.