Sembuh dari Covid-19, Putri Candrawathi Kembali Hadiri Sidang Lanjutan

Putri Candrawathi saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

PARBOABOA, Jakarta – Salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi kembali menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/11/2022).

Melalui kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa kliennya sudah sembuh dari Covid-19.

“Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif. Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Diketahui sebelumnya, Putri tidak hadir langsung dalam persidangan lantaran terpapar Covid-19, sehingga menjalani persidangan secara daring melalui Zoom pada Selasa (22/11/2022) lalu.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan berencana ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (08/07/2022).

Mereka menjadi terdakwa bersama dengan ketiga orang lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain kasus pembunuhan, Tim Khusus Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ketujuh terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS