Sepanjang 2022 Kejagung Amankan 25 Jaksa Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: desanews.id)

PARBOABOA Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan sepanjang tahun 2022 Kejagung telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa terkait penyalahgunaan wewenang.

"Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari sampai Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa/ Pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (01/01/2023).

Ketut mengatakan, adapun 259 upaya kegiatan cegah tangkal yang dilakukan Kejagung sepanjang tahun 2022 yang terdiri dari 222 kegiatan cegah baru, 32 kegiatan cegah perpanjangan, serta 5 kegiatan cabut cegah.

Selain itu, Kejagung juga membuka layanan mengenai laporan dan aduan (Lapdu) yang selanjutnya akan diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada di seluruh Indonesia. 

Dan sepanjang tahun 2022, tercatat ada 641 lapdu yang terdiri dari 247 lapdu telah ditindaklanjuti, oleh 28 Kejati, sementara sisanya ada 394 lapdu yang masih menunggu data dukungnya.

"Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung," paparnya.

Diketahui, dari 25 orang jaksa tersebut, 9 orang diantaranya diduga telah melakukan pemerasan  11 orang diduga melakukan intervensi dalam proyek, serta 2 lainnya merupakan jaksa gadungan.

Kemudian, 1 orang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana umum, 1 orang diduga melakukan penjualan barang bukti, dan 1 orang diduga terlibat dalam benturan kepentingan.

"Sebanyak 9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum. Kemudian 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti dan 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS