PARBOABOA, Medan - Kepolisian Resor Kota Medan mencatat aksi kejahatan di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) mengalami peningkatan di 2022. Jumlahnya mencapai 9.573 kasus tindak pidana, di mana jika dirata-ratakan setiap 54 menit sekali tindak kriminal terjadi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dari 9.573 kasus tindak pidana yang terjadi, ada 6.693 kasus terselesaikan.
Valentino menyebut, pada 2021 angka kejahatan berjumlah 8.750 kasus dan terselesaikan 6.896 kasus.
"Pada 2022 setiap 54 menit 54 detik erjadi satu kasus kriminalitas," kata Kapolrestabes saat menggelar konferensi pers, Jumat (30/12/2022) malam.
Ia menjelaskan, tindak pidana paling meresahkan sepanjang 2022 pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 1.435 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) 1.351 kasus, penganiayaan berat (Anirat) 825 kasus.
"Dan pencurian dengan kekerasan (Curas) 217 kasus," ungkap Valentino.
Lanjut Kaporestabes Medan, aksi premanisme di Medan juga mengalami peningkatan pada 2022 yakni berjumlah 6.720 orang yang diamankan, sedangkan 2021 berjumlah 1.840 pelaku premanisme diamankan.
"Pada 2022 berjumlah 6.597 pelaku premanisme yang dibina," ujarnya.
Valentino menjelaskan, pada 2023 mendatang Polrestabe Medan berencana memperbanyak Polsek di tiap kecamatan.
"Kita juga menerima saluran saluran (hotline) apabila masyarakat ingin mengadu kasusnya belum tertangani," pungkasnya.