parboaboa

Sidang Perdana Gugatan Genosida Gaza, Indonesia hingga Turki Turut Dukung Afsel

Atikah Nurul Ummah | Internasional | 11-01-2024

Sidang tuntutan genosida oleh Israel terhadap warga Palestina yang dilayangkan oleh Afrika Selatan, akan berlangsung di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada hari ini, Kamis (11/1/2024). (Foto: ICJ)

PARBOABOA, Jakarta - Sidang tuntutan genosida di jalur Gaza oleh Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel menarik perhatian global.

Sidang ini akan berlangsung di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada hari ini, Kamis (11/1/2024). 

Tuntutan Afsel soal genosida ini akan mengungkap perseteruan panjang antara Israel dan Palestina. 

Afsel, dalam gugatannya, menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948. Mereka menyoroti serangan Israel yang merusak ribuan rumah di Gaza, menyebabkan kerusakan besar dan kehilangan nyawa. 

Lebih dari 23.000 warga Palestina dilaporkan tewas sejak serangan terakhir tiga bulan lalu.

Dokumen tuntutan Afsel yang diajukan pada Jumat (29/12/2023) yang mencakup 84 halaman, menggambarkan situasi suram di Gaza, termasuk kegagalan Israel dalam menyediakan akses bantuan kemanusiaan.

Afsel menyebut pihak Israel gagal membuka bantuan penting mulai obat-obatan hingga makanan. 

Negara Pendukung Afsel soal Gugatan Genosida di Gaza

Dalam gugatan yang diajukan Afsel, beberapa negara, termasuk Turki, Yordania, Indonesia dan beberapa negara lain telah menyatakan dukungan mereka terhadap gugatan Afsel. 

Turki melalui juru bicaranya menyampaikan dukungan penuh. 

Sementara Yordania berencana memberikan dukungan hukum, dan Indonesia, melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, menyatakan dukungan secara moral dan politis. 

Negara-negara lain seperti Maladewa, Namibia, Pakistan, dan Belgia juga menyuarakan dukungan mereka. 

Wakil Perdana Menteri Belgia, Petra De Sutter, bahkan mengumumkan rencananya untuk mengusulkan dukungan Belgia pada kasus ini di ICJ.

Di sisi lain, beberapa negara seperti AS dan Inggris tidak mendukung tuntutan Afsel. 

AS, yang telah memberikan dukungan militer dan diplomatik kepada Israel, menolak tuduhan genosida tersebut. 

John Kirby, Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, mengecam kasus ini sebagai ‘tidak pantas dan kontraproduktif’.

Sementara itu, Inggris juga menolak dukungan, meskipun telah menyediakan dukungan hukum dalam kasus serupa yang menyangkut Myanmar dan etnis Rohingya.

Tayab Ali, kepala hukum internasional di firma hukum Bindman, memberi komentar kepada The Guardian mengenai sikap Inggris.

Menurutnya, meski pengajuan Inggris terhadap Myanmar penting, sikap mereka terhadap kasus Israel menunjukkan ketidakjujuran dalam mengadopsi definisi genosida yang ‘sempit’. 

Tanggapan Israel atas Tuduhan Genosida

Israel telah mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemungkinan putusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang mungkin memaksa negara tersebut untuk menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza karena tuduhan dari Afrika Selatan.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh Otoritas Penyiaran Israel dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (5/1/2024). 

Mereka mencatat bahwa Tel Aviv waspada terhadap keputusan pengadilan di Den Haag, yang bisa saja memerintahkan penghentian aksi militer di Gaza. 

Israel juga menggambarkan tuduhan Afrika Selatan sebagai sesuatu yang mengerikan.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Israel, Isaac Herzog, yang mengkritik kasus genosida yang diajukan oleh Afsel.

Israel berencana untuk berargumen bahwa perangnya di Gaza dibenarkan di bawah hukum internasional sebagai bentuk 'pertahanan diri'.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #israel    #genosida    #internasional    #afrika selatan    #palestina    #mahkamah internasional    #icj   

BACA JUGA

BERITA TERBARU