PARBOABOA, Jakarta – Parlemen Singapura resmi mencabut pasal Undang-Undang (UU) yang mengkriminalisasi hubungan seks antara sesama laki-laki atau kaum gay pada Selasa (29/11/2022).
Seperti dilansir dari AFP pada Rabu (30/11/2022), aturan yang dihapus tersebut adalah Pasal 377A KUHP yang mengatur hukuman hingga dua tahun penjara jika melakukan hubungan seks antara sesama pria.
Diketahui, UU tersebut telah lama dikritik sebagai tindakan diskriminatif dan menstigmatisasi komunitas LGBT.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan bahwa telah terjadi pergeseran norma sosial terhadap kaum gay. Terutama, pada kaum anak muda yang perlahan semakin bertoleransi dan dapat menerima kaum LGBT.
Lee mengatakan bahwa pencabutan 377A merupakan langkah Singapura menyesuaikan perkembangan sosial.
“Di setiap masyarakat, tentunya ada yang gay, mereka adalah rekan sebangsa dan setanah air. Mereka adalah keluarga, teman, dan kolega kita. Mereka juga ingin menjalankan kehidupan masing-masing, aktif di komunitas, dan berkontribusi untuk negara,” kata Lee.
Sebelum mengambil keputusan ini, Lee menjelaskan pemerintah Singapura, telah melakukan diskusi mendalam dengan pemimpin agama, aktivis akar rumput, serta aktivis LGBT. Namun, Lee menekankan bahwa Singapura tidak akan mengubah definisi pernikahan yaitu sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan.
Menurutnya, Singapura tetap memblokir kesetaraan pernikahan sesama jenis, walaupun telah melegalkan hubungan seks sesama pria.
Sementara itu, aktivis LGBT di Singapura menyambut baik pencabutan UU kriminalisasi seks gay tersebut. Namun, mereka kecewa karena tidak bisa mengubah definisi pernikahan antara laki-laki dan perempuan.