PARBOABOA, Pematang Siantar - Unit Resera Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di Masjid Alfala Kota Pematang Siantar.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Reserse (Polres) Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku atas nama Ary Syahputra (43) ditangkap Kamis (26/01/2023) karena melarikan kereta warga bersama temannya, saat berniat membantu tersangka.
Dia merinci, pada Sabtu (24/12/2022) pukul 12.30 WIB, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor dari Jalan Viyata Yudha dan berpapasan dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenal sambil mendorong sepeda motor mereka.
"Korban menawarkan bantuan namun oleh pelaku lebih memilih meminjam sepeda motor milik si korban. Setelah itu pelaku dan temannya pergi membawa sepeda motor milik si korban,” Katanya kepada Parboaboa Sabtu (28/01/2023).
Rusdi menambahkan, dari hasil penyelidikan olah tempat kejadian perkara (TKP), alat bukti dan informasi terkait adanya kejadian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Barang bukti yang diamankan kata Rusdi satu unit sepeda motor warna hitam les merah, satu lembar surat tanda naik kendaraan (STNK). Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 subs 372 KUHPidana.
“Polisi kini masih memburu satu teman pelaku yang ikut melarikan sepeda motor korban,” tutupnya.