PARBOABOA, Medan - Litiwari Iman Gea akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda Sumut mencabut statusnya sebagai tersangka, atas laporan penganiayaan yang dilakukannya kepada seorang preman berinisial BS.
Dalam sebuah video yang viral beberapa saat yang lalu, Litiwari dipukul, diinjak, hingga ditendang oleh beberapa pria hingga mengalami luka-luka. Korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.
Tak lama usai video itu viral, preman itu langsung diamankan oleh kepolisian Polsek Percut Sei Tuan. Pelaku yang berinisial BS berhasil ditangkap dan telah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa, sementara dua tersangka lain berinisial DD dan FR berhasil melarikan diri.
Namun kasus ini kembali mencuri perhatian usai LG yang menjadi korban pemukulan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Dalam penjelasannya Kapolsek Percut Sei Tuan Jan Pieter menyebutkan penetapan korban LG sebagai tersangka karena pelaku BS juga melaporkan balik korban terkait tindakan penganiayaan.
Penetapan Litiwari sebagai tersangka ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Kasus ini pun diambil alih oleh Polda Sumut agar dapat diselesaikan dengan lebih adil.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan kasus itu disetop lantaran penetapan tersangka tidak sesuai dengan standar operasional.
"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Litiwari Iman Gea berdasarkan tadi yang saya sampaikan dinilai masih prematur. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh polsek maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana," sebut Panca, Jumat (22/10) malam.
Dalam penyelidikan yang berlangsung, Kanit Res Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya pada Rabu (13/9), karena dalam audit yang dilakukan oleh Polda Sumut terdapat ketidak profesionalan dalam penyelidikan dan penetapan Litiwari sebagai tersangka.
Dua tersangka lain yakni DD dan FR juga telah menyerahkan diri ke Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka.