PARBOABOA, Pematang Siantar- Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Pematang Siantar mengeluarkan aturan tempat hiburan malam dilarang buka sepanjang bulan suci Ramadhan. Ada 32 tempat akan tutup beroperasional. Jika melanggar aturan, maka akan disegel.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematang Siantar, Robert Samosir mengatakan, penutupan tersebut bagian dari agenda tahun yang dilakukan saat Ramadan.
“Penutupan THM ini sudah agenda setiap tahunnya,” ungkap Robert kepada Parboaboa di Kantor Satpol PP Kota Pematang Siantar, Senin (13/03/2023).
Robert Samosir menegaskan, jika ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi pada bulan Ramadhan, maka pihak nya akan memberikan sanksi tegas.
“Kita lakukan penyegelan karena melanggar jam operasional,” katanya.
Dikatakannya, jika pun ada beberapa THM yang dapat mengelabui petugas, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara ketat.
“Ya mungkin mereka bisa mengelabui kami tapi suatu saat mereka apes, kena, ya mereka jangan komplain, telepon sana sini minta diurusin. Ya kalau membuka tempat hiburan malam harus terima konsekuensi,” tambahnya.
Meski begitu, Robert mengkalim bahwa sejumlah THM di Pematang Siantar selalu taat dan tidak melanggar aturan tersebut
“Kita lihat, dan kita pastikan juga, kalo setiap bulan Suci Ramadan seperti tahun lalu, rata-rata mereka taat kepada peraturan,” jelasnya.
Editor: Dimas