Parboaboa, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim kerugian korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang mencapai Rp106 trilun merupakan kasus penggelapan uang terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
“Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia,” dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/09/2022).
Dalam kasus ini, ada 3 tersangka yang yang terjerat yakni, Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub. Dua tersangka sudah diamankan dan tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara itu Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Fadil mengatakan, para tersangka dijerat atas pelanggaran pidana Pasal 46 Undang-undang perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan kumulatif Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Fadil mengatakan penangan perkara tersebut sempat mengalami kendala saat proses penuntutan, menurutnya kejagung memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan.
"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun," jelas dia.
Sementara itu, Kejagung meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau proses persidangan.
"Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana," ujarnya.
Kejagung juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk hati-hati untuk berinvestasi pada suatu perusahaan investasi. Pasalnya saat ini banyak perusahaan investasi yang merugikan masyarakat, seperti kasus KSP Indosurya.