Terjaring Razia PPKM, Banyak Warga Memilih Dipenjara Daripada Membayar Denda

Seorang warga menjalani sidang pelnggaran PPKM, dimana dia memilih dipenjara saja karena tidak punya uang membayar denda.

Selama pandemi Covid-19 yang sudah banyak memakan korban di Indoneisa ini, banyak sudah langkah langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah. Seperti sebuah dilema saja dimana pemerintah harus membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan virus yang lebih luas tetapi di satu sisi masyarakat yang aktifitasnya dibatasi tentu saja mengakibatkan pekerjaan mereka terganggu.

Hal ini sangat dirasakan masyarakat ekonomi kelas bawah yang mencari rezeki di jalan, mulai dari pekerja kasar hingga tukang ojek yang harus berpanas-panasan di luar rumah demi mencari rejeki untuk menghidupi anak istrinya.

Akibatnya banyak gesekan-gesekan antara masyarakat denggan aturan itu sendiri. Banyak masyarakat yang abai denggan aturan darurat PPKM. Bagi sebagian masyarakat diam dirumah menghindari penularan covid tidak lebih baik dimana meraka tidak mendapatkan penghasilan yang artinya sama saja bunuh diri.

Berbagai bentuk pelanggaran pun terjadi di masyarakat, bahkan banyak yang tertangkap petugas yang gencar menggelar razia. Bagi yang tertangkap tentu saja harus menjalani sanksi berupa denda atau bahkan penjara.

Ada beberapa pelanggar yang akhirnya tidak membayar denda sesuai putusan. Hakim dan jaksa kemudian berinisiatif membayarkan sebagian denda pelanggar tersebut. Ada pula yang dibayarkan oleh orang-orang yang urunan.

Contohnya, Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah melanggar PPKM Darurat, Selasa, (13/7/2021). Kedai Kopi milik Asep terjaring razia karena kedapatan melayani pembeli di melebihi batas. Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari. Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021).

Di Tangerang, Banten. Seorang pemotor menolak aksi razia masker yang dilakukan petugas . Warga tersebut akhirnya memilih dipenjara karena menurunkan masker saat merokok. Warga tersebut akhirnya dibebaskan setelah jaksa membayarkan denda sebesar 100ribu.

Di Kota Serang, Banten warga yang berinisial BH yang bekerja sebagai penjaga toilet divonis hukuman denda Rp100 ribu karena kedapatan tidak memakai masker saat melintas di Jalan Maulana Hasanuddin, Pasar Lama. Namun, ia memilih untuk dipenjara sehari karena tidak mampu membayar denda PPKM. Ia pun dikenai sanksi sosial menyapu jalan sebagai penggati denda.

Peneliti senior Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara mengingatkan bahwa penerapan pidana tidak bisa sembarangan.

Menurut Anggara, pemerintah tidak serta-merta langsung memidana masyarakat. “Peringatan sudah dilakukan belum? Kalau belum, ya jangan dulu pemidanaan,” kata Anggara saat dihubungi reporter, Kamis (15/7/2021).

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Sulfikar Amin memandang kemunculan situasi pembangkangan rakyat terhadap aturan PPKM darurat hingga mengarah meminta pemenjaraan adalah konsekuensi dari ketimpangan struktural masyarakat di masa pandemi. Warga terjebak dalam kondisi harus bertindak kriminal demi bertahan hidup. Mereka lantas memilih dipenjara daripada mengeluarkan uang untuk membayar denda.

“Buat mereka pilihan masuk penjara itu pilihan yang lebih baik karena mungkin mereka akan ditanggung makannya, lalu kemudian ya risikonya minimal daripada harus membayar lima juta misalnya, semntara itu meraka juga tidak punya uang. Jadi pada dasarnya orang-orang ini tidak punya pilihan, tidak punya alternatif lain,” kata Sulfikar Kamis (15/7/2021).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS