Selama pandemi Covid-19 yang sudah banyak memakan korban di
Indoneisa ini, banyak sudah langkah langkah pencegahan yang dilakukan
pemerintah. Seperti sebuah dilema saja dimana pemerintah harus membatasi
kegiatan dan mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan virus yang lebih
luas tetapi di satu sisi masyarakat yang aktifitasnya dibatasi tentu saja
mengakibatkan pekerjaan mereka terganggu.
Hal ini sangat dirasakan masyarakat ekonomi kelas bawah yang
mencari rezeki di jalan, mulai dari pekerja kasar hingga tukang ojek yang harus
berpanas-panasan di luar rumah demi mencari rejeki untuk menghidupi anak
istrinya.
Akibatnya banyak gesekan-gesekan antara masyarakat denggan
aturan itu sendiri. Banyak masyarakat yang abai denggan aturan darurat PPKM. Bagi
sebagian masyarakat diam dirumah menghindari penularan covid tidak lebih baik
dimana meraka tidak mendapatkan penghasilan yang artinya sama saja bunuh diri.
Berbagai bentuk pelanggaran pun terjadi di masyarakat,
bahkan banyak yang tertangkap petugas yang gencar menggelar razia. Bagi yang
tertangkap tentu saja harus menjalani sanksi berupa denda atau bahkan penjara.
Ada beberapa pelanggar yang akhirnya tidak membayar denda
sesuai putusan. Hakim dan jaksa kemudian berinisiatif membayarkan sebagian
denda pelanggar tersebut. Ada pula yang dibayarkan oleh orang-orang yang
urunan.
Contohnya, Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung,
divonis bersalah setelah melanggar PPKM Darurat, Selasa, (13/7/2021). Kedai
Kopi milik Asep terjaring razia karena kedapatan melayani pembeli di melebihi
batas. Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya Asep
divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari. Setelah menerima
putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus
membayar denda Rp 5 juta.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak.
Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya,"
kata Asep, Selasa (13/7/2021).
Di Tangerang, Banten. Seorang pemotor menolak aksi razia
masker yang dilakukan petugas . Warga tersebut akhirnya memilih dipenjara
karena menurunkan masker saat merokok. Warga tersebut akhirnya dibebaskan
setelah jaksa membayarkan denda sebesar 100ribu.
Di Kota Serang, Banten warga yang berinisial BH yang bekerja
sebagai penjaga toilet divonis hukuman denda Rp100 ribu karena kedapatan tidak
memakai masker saat melintas di Jalan Maulana Hasanuddin, Pasar Lama. Namun, ia
memilih untuk dipenjara sehari karena tidak mampu membayar denda PPKM. Ia pun
dikenai sanksi sosial menyapu jalan sebagai penggati denda.
Peneliti senior Institute Criminal and Justice Reform (ICJR)
Anggara mengingatkan bahwa penerapan pidana tidak bisa sembarangan.
Menurut Anggara, pemerintah tidak serta-merta langsung
memidana masyarakat. “Peringatan sudah dilakukan belum? Kalau belum, ya jangan
dulu pemidanaan,” kata Anggara saat dihubungi reporter, Kamis (15/7/2021).
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Sulfikar
Amin memandang kemunculan situasi pembangkangan rakyat terhadap aturan PPKM
darurat hingga mengarah meminta pemenjaraan adalah konsekuensi dari ketimpangan
struktural masyarakat di masa pandemi. Warga terjebak dalam kondisi harus
bertindak kriminal demi bertahan hidup. Mereka lantas memilih dipenjara
daripada mengeluarkan uang untuk membayar denda.
“Buat mereka pilihan masuk penjara itu pilihan yang lebih
baik karena mungkin mereka akan ditanggung makannya, lalu kemudian ya risikonya
minimal daripada harus membayar lima juta misalnya, semntara itu meraka juga
tidak punya uang. Jadi pada dasarnya orang-orang ini tidak punya pilihan, tidak
punya alternatif lain,” kata Sulfikar Kamis (15/7/2021).