PARBOABOA- Dua pelaku Pencurian Motor (Curanmor) berhasil dibekuk Petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (04/06/22). Kedua pria tersebut berinisial RH (20) dan AA (19) warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban yang mengalami pencurian dan pemberatan ke Polres Labuhanbatu pada 03 Juni 2022 lalu.
Kanit Resum I Sarwedi Manurung menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di perumahan Sei 6 Perkebunan Teluk Panji, Kabupaten Labuhanbatu. Korban mengetahui aksi pencurian tersebut setelah mendapat telepon dari pekerja rumahnya berinisial RA dengan kondisi motor telah hilang dan keadaan rumah berantakan.
“Sekira pukul 10.00 WIB, korban tiba di rumah dan melihat bahwa sepeda motor serta perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada.” Ujarnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 5 buah gelang tangan, 2 buah jam tangan, 3 buah kalung, 4 buah anting-anting, 3 tiga buah cincin, 1 buah laptop, 1 buah obeng, dan 1 buah tang.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.” Ujarnya mengakhiri.