PARBOABOA, Medan- Anggota kepolisian Polrestabes Medan, Bripka AA yang terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu ke tahanan resmi dipecat tidak hormat. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Selasa (14/06/22).
Kombes Pol Valentino menerangkan, pihaknya telah menggelar sidang kode etik terhadap Bripka AA, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.
"Yang bersangkutan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” ujar Valentino saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/06/22).
Valentino menjelaskan, komisi sidang memutuskan bahwa perilaku pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk dipecat. Tersangka ketahuan melakukan perbuatan penyelundupan sabu ke Sel Blok B Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Dari pemeriksaan tersangka, sabu yang dipasok ternyata digunakan oleh sesama tahanan.
"Diberikan kepada tahanan berinisial WEMS sebanyak 1 gram seharga Rp 1,2 juta," kata Valentino.
Valentino menegaskan tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Terkait masalah narkoba baik pengguna apalagi yang terkait dengan jaringan atau pengedar, sanksinya pemecatan dari Polri. Kami tidak akan tolerir," pungkasnya mengakhiri.
Terhadap Bripka AA dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Yo Pasal 7 ayat (1) huruf b Yo Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo Pasal 13 ayat (1) Yo. Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.