PARBOABOA, Medan - Terungkap sudah motif pemuda bernama David alias Ahan (31) yang menganiaya pria renta Woe Tjat Foei (64) hingga tewas di Jalan Selam Medan.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku Ahan mengaku kesal karena proyek bangunan yang seharusnya dikerjakan malah diambil alih korban.
"Dari pemeriksaan motif pelaku mengaku kesal karena proyek bangunan diambil korban. Saat melakukan penganiayaan pelaku juga mengaku dalam keadaan mabuk," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom, Rabu (30/3/2023) sore.
Ia mengatakan, pelaku yang kesal langsung melampiaskannya dengan menghajar pelaku saat bertemu di kedai nasi di seputaran Jalan Selam Medan.
"Pelaku awalnya menuduh korban sebagai pelaku pencurian sepeda motor lalu memukulinya hingga meninggal. Terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan," jelas Harles.
Terhadap pelaku pelaku Ahan, dikenakan dengan Pasal 338 subsider Pasar 365 ayat (3) junto Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui, pelaku bernama David alias Ahan (31) tega menganiaya seorang pria renta Woe Tjat Foei (64) hingga tewas masuk parit di Jalan Selam Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area Minggu (26/3/2023) dini hari.
Sebelum meninggalkan korban, pelaku mengambil uang Rp220 ribu dan melucuti pakaian korban yang tak berdaya dengan posisi tertelungkup di parit hingga meregang nyawa.