Tiga Pendaftar Lelang Jabatan di Pemko Pematang Siantar Tak Lolos Seleksi Administrasi, BKPSDM: Berkas Tak Lengkap

Tiga pendaftar lelang jabatan tidak lulus seleksi administrasi pada 15 jabatan Eselon IIB atau setara kepala dinas dan jabatan Eselon IIA, setara sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Tiga pendaftar lelang jabatan tidak lulus seleksi administrasi pada 15 jabatan Eselon IIB atau setara kepala dinas dan jabatan Eselon IIA, setara sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

"Berkasnya tidak lengkap dan kekurangan berkas, seperti tidak menyampaikan SKP (sasaran kinerja pegawai) tahun 2021 dan tidak ada catatan TGR (tuntutan ganti rugi) dari Inspektorat. Itu membuat mereka tidak lulus seleksi administrasi," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pematang Siantar, Rosion J Hutauruk kepada Parboaboa, Selasa (16/05/2023).

Sebelumnya ada 48 pelamar yang mendaftar seleksi administrasi pada 15 jabatan Eselon IIB atau setara kepala dinas dan jabatan Eselon IIA atau setara sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Menurut Rosion, ketidaklengkapan berkas terlampir saat panitia seleksi mengumumkan peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi melalui pengumuman nomor: 013/PSNST-JPTP/V/2023 yang dikeluarkan pada Senin (15/5/2023).

Ia merinci, kekurangan berkas atas nama Marudut Situmorang dan Rudi Sabar Mancon Siahaan tidak menyampaikan sasaran kinerja pegawai (SKP) tahun 2021.

Sementara kekurangan berkas atas nama Muhammad Hamam Soleh tidak melampirkan surat pernyataan tentang kewajiban tuntutan ganti rugi (TGR), dari Inspektorat dan LHP BPK selama dua tahun terakhir.

Setelah pengumuman tersebut, kata Rosion, 45 pelamar akan masuk tahap penulisan makalah yang dilaksanakan mulai hari ini hingga 19 Mei mendatang.

Ia melanjutkan, sejauh ini belum ditentukan dan masih digodok terkait ambang batas nilai terendah agar dinyatakan lulus seleksi di tahap penulisan makalah.

"Masih belum ditetapkan, namun kita sudah mengantongi nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan kemudian. Dan pada akhirnya, keputusan pansel ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tutupnya.

Sementara itu, salah satu peserta pendaftaran dalam lelang jabatan yang tidak lulus administrasi Muhammad Hamam Sholeh, membenarkan ia tidak melengkapi berkas yang disampaikan

"Saya hanya menduga, berkas saya tidak lengkap, sebab dari pihak pansel dan BKPSDM tidak menyampaikan kekurangan berkas yang saya antarkan untuk mendaftar," ucapnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Hamam Sholeh yang saat ini menjabat sebagai sekretaris di Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporparbud) Pematang Siantar, enggan merinci kekurangan berkas yang sudah ia lampirkan tersebut.

"Saya terima, bahwa berkas yang saya ajukan gugur, saya tidak mempermasalahkan itu, sebab ini kewenangan pansel sangat objektif dalam meloloskan berkas para pelamar," pungkasnya.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS