parboaboa

Trotoar Jalan Sutomo Pematangsiantar Disalahgunakan: Hak Pejalan Kaki Dirampas!

David Rumahorbo | Daerah | 29-06-2024

Pejalan kaki di Jalan Sutomo, Pematangsiantar, Sumatra Utara yang terpaksa menggunakan badan jalan karena trotoar dipenuhi kendaraan roda dua dan empat. (Foto: PARBOABOA/David Rumahorbo)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pemandangan semrawut kendaraan di Jalan Sutomo-Jalan Merdeka Pematangsiantar, tampak sejauh mata memandang.

Di dua jalan itu, tak terlihat lagi trotoar, hanya hamparan kendaraan, baik roda empat dan dua, ditambah sesekali pedagang asongan yang memenuhi area pejalan kaki itu.

Trotoar yang menjadi hak pejalan kaki di sana belakangan berubah fungsi menjadi lahan parkir kendaraan.

Seperti yang dikeluhkan salah seorang pejalan kaki di Jalan Sutomo, Tiur (38).

Kepada PARBOABOA, ia menyesalkan banyaknya kendaraan yang parkir di trotoar, sehingga menghalangi pejalan kaki yang hendak melintasi kawasan tersebut.

Banyaknya kendaraan yang parkir di atas trotoar memaksa Tiur berjalan hingga ke badan jalan utama.

Kondisi itu tentunya bisa membahayakannya dan pejalan kaki lain di sekitar Jalan Sutomo-Merdeka.

Tiur juga dihantui ancaman kecelakaan lalu lintas.

"Banyak kereta yang parkir di trotoar, terpaksalah kami turun ke jalan untuk bisa lewat,” ucap Tiur kepada PARBOABOA, Sabtu (29/06/24).

Ia juga meminta juru parkir (jukir) seharusnya lebih tegas menegur pengendara yang parkir sembarangan. Apalagi, jukir memiliki otoritas untuk menegur pengendara yang parkir sembarangan.

“Kadang tukang parkir ini pun maunya minta uang dari orang yang parkir di trotoar. Bukannya ditegur supaya jangan parkir di trotoar,” ungkap Tiur.

Diketahui, peruntukan trotoar bagi pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Di Pasal 45 ayat 1 UU 22/2009 ini disebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lainnya.
 
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 juga menegaskan peruntukan trotoar bagi lalu lintas pejalan kaki. 

Pada Pasal 34 ayat 3 PP 34/2006 juga dikatakan, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun.

Seorang jukir di Jalan Sutomo, Obel (32) mengaku tak ingin disalahkan dengan banyaknya kendaraan yang parkir di atas trotoar.

Menurutnya, ia dan jukir lain sering mengarahkan pengendara motor untuk parkir di lokasi parkir yang resmi.

Ia menilai, pengendara hanya mementingkan kepentingan pribadi dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. 
  
“Sebenarnya yang naik kereta (sepeda motor) ini gak ada kesadaran. Udah dipanggil-panggil malah milih di sana (trotoar). Lantaran di sana (trotoar) dingin, di sini (lokasi parkir resmi) panas,” kesal Obel saat ditemui PARBOABOA, Sabtu (29/06/24).
 
Warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu juga menyebut ia diamanatkan mengutip uang parkir di luar lokasi resmi di Jalan Sutomo.  

Hal itu, kata dia, sesuai dengan SPT yang diberikan Dinas Perhubungan Pematangsiantar.
 
“Ya cuek aja, gak perlu kita pedulikan itu (uang parkir). Kan udah kita suruh alihkan ke sana (lokasi parkir resmi), dia gak mau, ya udah. Ya kalau kenapa-kenapa dia, kan bukan urusan kita,” tuturnya.
 
Obel juga mengaku sering memberikan karcis kepada pengendara roda dua yang parkir, meskipun di tempat yang tidak seharusnya di Jalan Sutomo. 

Namun faktanya, kata dia, banyak pengendara yang menolak diberikan karcis. Padahal, karcis merupakan standar pelayanan dari jukir.
 
“Kadang yang punya kereta (sepeda motor) tidak mau menerima karcis. Kita sodorkan nya. Kita kasih karcis kan supaya dia tau tarif parkir berapa, dan untuk menjaga keamanan keretanya juga,” ucap Obel.

Masalah karcis parkir juga menjadi sorotan Kepala Seksi Terminal Parkir dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Muhammad Sofiyan Harianja.

Ia mengaku masyarakat yang seringkali menganggap sepele masalah karcis parkir.

Padahal, karcis parkir bisa mengantisipasi kehilangan sepeda motor dan menciptakan keteraturan.
 
“Kadang-kadang karcis pun gak perlu sama orang itu (masyarakat). Itu juga menyangkut kesadaran kita masing-masing,” ucapnya kepada PARBOABOA, Rabu (26/6/2024).

Sofiyan menambahkan, Dishub Pematangsiantar terus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, utamanya terkait pendampingan kepada juru parkir.

"Fokus utama parkir bukan untuk menambah pendapatan asli daerah, namun untuk menertibkan lalu lintas," imbuh dia.

Respons Pengamat

Maraknya kendaraan yang parkir di atas trotoar dan merampas hak pejalan kaki juga direspons akademisi dari Pematang Siantar, Robert Tua Siregar.

Spesialis di bidang perencanaan pengembangan Pematangsiantar ini menilai, kesemrawutan penataan parkir terjadi karena kurang optimalnya kepedulian Dishub di kota itu melakukan penertiban.

Selain itu, lanjut Robert, hak pejalan kaki pun diabaikan meski terdapat rambu larangan parkir.

"Kehadiran lokasi parkir seolah hanya untuk mencapai target PAD. Tanpa mempertimbangkan penataan yang humanis dan layak," katanya.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sultan Agung Pematangsiantar ini mencontohkan area depan rumah toko (ruko) yang dijadikan lokasi parkir tanpa memikirkan bagaimana akses masuk keluar pemilik ruko tersebut. 

Tak hanya itu, Robert juga mengingatkan Pemko Pematangsiantar membuat peraturan wali kota (perwa) untuk mempertegas trotar sebagai hak pejalan kaki ini.

“Perda yang sudah dibuat, semestinya diturunkan dalam juknis Perwa. Harus juga ada sosialisasi serta kajian dalam menetapkan ruang-ruang mana yang layak dibuat lokasi parkir,” katanya melalui pesan singkat kepada PARBOABOA, Jumat (28/06/24). 

Dosen Strata 2 di Universitas Nomensen Medan ini berharap Pemko Pematangsiantar lebih tegas menyikapi pelanggar yang merampas hak pejalan kaki. 

Kemudian melakukan penelitian untuk mengaji aturan parkir dan penataan lalu lintas.

“Perlu adanya penelitian lebih lanjut terhadap kinerja jalan kapasitas ruang parkir untuk beberapa tahun yang akan datang; Perlu dibuatkan pemarkaan yang jelas untuk badan jalan yang dijadikan sebagai fasilitas parkir," jelas Robert Tua.

Ditambahkannya, pengadaan marka lalu lintas yang jelas pada badan jalan juga diperlukan memperlancar lalu lintas jalan dengan aktivitas kendaraan yang tinggi. 

"Termasuk pihak swasta yang juga harus menyediakan sarana tempat parkir kendaraan di luar badan jalan," imbuh Robert Tua Siregar.

Editor : Kurniati

Tag : #trotoar    #pejalan kaki    #daerah    #pematangsiantar    #hak pejalan kaki   

BACA JUGA

BERITA TERBARU