PARBOABOA, Simalungun – Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Simalungun sepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 menjadi Rp2,8 juta atau 7,14 persen. Angka itu naik dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara 2023 sebesar Rp2,7 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba mengatakan, dalam rapat penetapan UMK, hanya dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang tidak sepakat karena masih kukuh dengan formula perhitungan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun Tahun 2022.
Meski begitu, APINDO tetap menandatangani hasil kesepakatan penetapan UMK Simalungun 2023 karena rekomendasi mereka dicatat.
“2022 UMK Simalungun Rp2.614.165. Rekomendasi usulan UMK Simalungun 2023 sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022 naik 7,12 persen atau sebesar Rp2.800.790,” ucap Riando Purba kepada Parboaboa, Senin (5/12/2022).
Riando mengatakan, besaran angka UMK yang disepakati itu sudah dikirimkan kepada Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dan berharap disetujui
“Kita berharap kenaikan Upah tersebut dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Mengingat, kenaikan harga kebutuhan pokok yg meningkat dan juga tingkat inflasi yg terjadi sekarang. Sesuai daftar formulasi yg kita terima tingkat Inflasi sebesar 6.14 persen,” jelasnya
Perwakilan APINDO Simalungun, Togar Pasaribu membenarkan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan perhitungan UMK berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022.
“Secara Hirarkikan PP 36 tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja lebih tinggi dari Permenaker. Jadi, kita dari APINDO baik Simalungun maupun Nasional masih menunggu kepastian hukum. Itu tuntutan kita sedang uji materi di Mahkamah Agung (MA),” ucapnya kepada Parboaboa.
Ia mengatakan, pihaknya telah melampirkan surat saran pada hasil pleno yang ditujukan kepada Bupati Simalungun dan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dijadikan bahan pertimbangan.
“Kita menunggu gimana nanti keputusannya,” terangnya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KBSI) Simalungun, Syahrul mengatakan, kenaikan usulan UMK tersebut masih jauh dari harapan para buruh.
“Sangat minim. Tapi karena sudah ada rumusan berdasarkan Permenaker, kita tidak bisa berbuat banyak. Kita sebagai delegasi sudah maksimal mengupayakan dalam rapat,” ucapnya kepada Parboaboa.
"Namun, kita bersyukur dengan kenaikan ini. Sebab, sudah dua tahun belakangan UMK juga tidak naik. Jadi, dengan kenaikan yang tidak seberapa ini, kita harapkan bisa dimaksimalkan oleh para buruh/pekerja,” tambahnya.
Terkait APINDO yang tidak sepakat dengan Permenaker 18 Tahun 2022, Syahrul mengatakan, pihaknya menghargai apapun keputusan yang dikeluarkan oleh APINDO.
“Kita menghargai ya, kita sama-sama lembaga. mereka juga tentunya punya tanggungjawab dan acuan tersendiri," tutupnya.