Untung Buntung Permendag Larangan Impor Pakaian Bekas

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membakar baju bekas impor hasil pengawasan sekitar Juni-Agustus 2022 berjumlah 750 bal. Total baju bekas hasil impor dimusnahkan bernilai sekitar Rp 8,5 miliar hingga Rp 9 miliar, di kawasan pergudangan Gracia, Karawang, Jumat 12 Agustus 2022. (Foto: PARBOABOA/Fery Sabsidi)

PARBOABOA - Api menjilam-jilam dalam tong berkelir hijau tosca berisi tumpukan pakaian bekas impor. Secara simbolis, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan membakar baju bekas impor hasil pengawasan sekitar Juni-Agustus 2022 berjumlah 750 bal. Tiap bal berjumlah sekitar 300 sampai 400 potong baju bekas.

Total baju bekas hasil impor dimusnahkan bernilai sekitar Rp8,5 miliar hingga Rp9 miliar. Selain alasan merusak industri tekstil dalam negeri juga demi faktor kesehatan. Bahkan pakaian bekas impor, menurutnya, juga sudah masuk ke pelosok-pelosok Indonesia melalui jalur pelabuhan kecil atau jalan tikus.

"Ini bisa merusak industri dalam negeri, murah-murah kan,” ujar Zulkifli Hasan kepada awak media, di kawasan pergudangan Gracia, Karawang, Jumat 12 Agustus 2022.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/ 7/ 2015, yang telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas impor sudah masuk ke Indonesia harus dimusnahkan. Sebab ada larangan mengimpor pakaian bekas.

Meski begitu, Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas di Indonesia. Sebab, masih banyak masyarakat menggandrungi thrifting atau belanja baju bekas Indonesia. Pemerintah hanya melarang impor baju bekas dari negara-negara lain. Sedangkan untuk menjualnya boleh saja.

“Kemendag (mengatur) yang enggak boleh itu impor. Kalau kita boleh jual barang bekas, yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar bagaimana? Ya kita cari,” kata Zulhas sapaan akrabnya.

Kepala Prodi Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun, Darwin Damanik buka suara terkait polemik penjualan pakaian bekas impor (Foto:PARBOABOA/Patrick)

Ekonom pun angkat bicara atas polemik Permendag Nomor 40 Tahun 2022 bagi pedagang pakaian bekas impor.

“Pada dasarnya ada pihak yang dirugikan jika peraturan tersebut tidak dikeluarkan, contoh perusahan konveksi, industri garmen. Kalau hal seperti ini tidak di protect oleh pemerintah. Maka industri yang disebutkan tadi akan mati. Kalau sampai perusahaan itu tutup atau mati maka angka pengangguran meningkat, kemiskinan juga,” ujar Kepala Prodi Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun, Darwin Damanik, kepada parboaboa.com, Kamis 9 Maret 2023.

“Jadi pada dasarnya saya setuju dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendag tersebut karena berguna untuk melindungi industri lokal,”  tambahnya lagi.

Walau, menurutnya, peraturan melarang impor pakaian bekas sudah lama ada. Hanya saja, masih terus dilanggar orang-orang di Indonesia. Kepala Prodi Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun itu, juga memandang thrifting pergerakan ekonomi bawah tanah atau black market.

“Karena kalau kita beli pakaian bekas, pajaknya itu tidak ada masuk ke negara. Berarti negara rugi kan? Thrifting akan berdampak kepada pedagang, tapi tidak berdampak kepada negara atau pemerintah,” ungkap Darwin Damanik menjelaskan.

Ia juga mencoba menyampaikan filosofi supaya masyarakat mencintai produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Sebagai contoh seperti Bali sebagai salah satu destinasi wisata di Indonesia yang paling banyak dikunjungi wisatawan. Menurut data dari statistik orang terbanyak datang ke Bali berasal dari negara China. Namun, semua uang dibawa wisatawan asal China ke Bali kembali kepada mereka lagi.

“Fakta menariknya, kebanyakan orang China yang datang ke Bali itu tinggal di tempat yang kelola orang China juga, makan di rumah makan China juga, beli souvenir di toko Chinese juga. Jadi memang semuanya kembali ke China,” jelasnya.

“Jadi kenapa orang Indonesia lebih memilih barang bekas impor bekas daripada produk lokal. Antara lain karena kurangnya kesadaran masyarakat terkait hal tersebut,” tambahnya lagi.

Darwin Damanik menyadari, bahwa adanya pakaian bekas impor bekas maupun thrifting. Pedagang atau pelaku usaha sudah pasti diuntungkan. Tetapi, dampaknya ke masyarakat pasti dirugikan. Kualitas barang impor bekas seolah asli atau ori (original). Tapi tidak juga seperti itu.

“Selain dirugikan secara materi masyarakat atau konsumen juga dirugikan terkait keaslian produk. Belum tentukan barang impor bekas juga semuanya ori. Nah, paradigma masyarakat ini yang berfikir bahwa itu ori. Padahal tidak,” jelasnya.

Permendag Nomor 40 Tahun 2022, menurutnya, bermanfaat bagi UMKM dan pengusaha lokal. Sebab, mereka akan berusaha meningkatkan kualitas produknya. Pemerintah memang perlu mengeluarkan regulasi baru terkait peraturan ini. Supaya meningkatkan usaha lokal dan lebih tegas kepada barang bekas impor.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar. (Foto: Facebook Adinda Tenriangke Muchtar)

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, memandang melarang menjual pakaian bekas secara bulat-bulat itu tidak mungkin.

“Karena tiap orang itu mempunyai selera dan kemampuan berbeda dan itu sesuatu yang tidak bisa dikontrol oleh pemerintah,” ujarnya, kepada parboaboa.com, Rabu 7 Maret 2023.

Hanya saja, pemerintah memerlukan cara mengedukasi masyarakat bila mau membeli pakaian bekas impor. Biar sesama pembeli dan penjual pakaian bekas tidak saling rugi. Semisal edukasi kebersihan barang akan dibeli tersebut.

Pakaian bekas impor beredar di wilayah Indonesia, memang berdampak bagi industri tekstil di Indonesia. Akan tetapi, industri tekstil di Indonesia jangan gamang. Sebab, barang-barang mereka juga ada pembelinya. Selain, masih ada pembeli pakaian bekas impor.

“Yah pasti bisa berdampak, tapi kita juga melihat industri tekstil domestik itu juga punya pasarnya. Dan kita lihat loh ada produk-produk lokal yang memang orang memilih tidak memilih baju bekas. Jadi percaya saja itu ada pasarnya,” ungkap Adinda Tenriangke Muchtar.

Kemenparekraf: Boleh Jual Barang Bekas, Tidak Boleh Impor Barang Bekas

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin 6 Maret 2023 (Foto: Youtube The Weekly Brief with Sandi Uno)

Permendag Nomor 40 Tahun 2022 melarang impor pakaian bekas impor. Namun, apakah akan menyasar aktivitas thrifting? Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ,Sandiaga Uno, mendukung adanya aktivitas thrifting selama masih dalam koridor hukum. Yakni pakaian bekas yang dijual bukan berasal dari luar negeri. Melainkan, dalam negeri.

“Thrifting kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia, bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang. Ini tentunya sangat dibuka kesempatan,” kata Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, parboaboa.com mengirimkan pertanyaan kepada Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf, I.G.A Dewi Hendriyani, menyoal nasib aktivitas thrifting  di Indonesia dan nasib pedagang pakaian bekas, Jumat 10 Maret 2023. Berikut petikannya:

- Pada 16 Januari lalu, Pak Sandiaga Uno sempat menyinggung soal larangan impor yang menjadi peluang bagi pelaku ekonomi kreatif lokal. Beliau juga menyebut thrifting masuk ke dalam kategori wisata belanja. Nah, saat ini sudah seperti apa kondisi atau keadaan pelaku ekonomi kreatif yang berhubungan dengan thrifting?

Kita harus mengakui bahwa beberapa waktu belakangan, thrifting sedang menjadi sebuah tren yang digandrungi masyarakat, terutama generasi muda sebagai langkah melawan fast fashion. Selain itu, thrifting, terutama untuk pakaian-pakaian bekas, membantu mengurangi sampah tekstil yang terbuang karena artinya akan ada pemakaian baju- baju tak terpakai atau baju bekas tersebut secara berkelanjutan. Thrifting juga akan membantu memperpanjang masa dari daya pakai pakaian tersebut.

Kami percaya tren thrifting dapat menjadi peluang untuk membantu produk-produk maupun pelaku ekonomi kreatif lokal dalam membangun ekonomi kreatif. Dimana, para pelaku ekraf bangsa dapat membangun sentra-sentra flea market (pasar loak) khusus untuk barang bekas dalam negeri.

Lebih lanjut lagi, harapannya, barang bekas lokal yang mempunyai nilai jual tinggi baik itu pakaian atau barang-barang antik dapat menjadi tujuan wisata yang memiliki daya tarik untuk dikunjungi wisatawan.

Tidak hanya dipakai kembali dalam bentuk yang utuh, custom outfit hasil dari berbagai produk thrifting, juga dapat menjadi pilihan. Selain menambah daya pakai, secara tidak langsung, custom outfit akan menambah nilai tambah dari produk tersebut. Kita tidak hanya menjadi konsumen, tetapi mulai berkembang sebagai produsen mengolah produk thrifting menjadi produk baru. Belum lama ini kita juga bisa melihat kesuksesan dari custom outfit, yaitu Dressedlikeparents, sebuah jenama custom outfit yang dibuat oleh Callista Aldenia, seorang remaja berusia 17 tahun asal Bandung. Jenama ini digunakan artis asal Amerika Serikat, Billie Eilish, pada saat melangsungkan konser World Tour 2022.

- Larangan impor dikeluhkan oleh pedagang pakaian bekas. Mereka harus mengeluarkan uang lebih sebagai modal karena barangnya yang semakin langka (sesuai dengan hukum ekonomi). Tak jarang dari mereka bahkan gulung tikar akibat larangan impor. Nah, apa pandangan Kemenparekraf terhadap Permendag tersebut? Barangkali ada tumpang tindih?

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia menjadi kesempatan para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif lokal yang ada. Kita boleh menjual barang bekas, tapi kita tidak boleh mengimpor barang bekas.

Hal ini diharapkan untuk dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencintai produk fesyen dalam negeri yang tentunya memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk impor. Bahkan banyak brand fesyen lokal kebanggaan bangsa yang berhasil menembus pasar global dan diakui kualitasnya.

Lebih dari itu, larangan ini ditujukan untuk melindungi produk fesyen pelaku usaha UMKM yang dampaknya memperkuat rantai pasok kebutuhan sandang atau pakaian (fesyen) di dalam negeri, mengurangi ketergantungan impor, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

- Apa ada solusi atau saran dari Kemenparekraf mengenai Permendag tersebut? Setuju atau punya pandangan yang berbeda?

Kemenparekraf senantiasa mendorong para pelaku ekonomi kreatif lokal yang dengan semangat Inovasi, Adaptasi, dan Kolaborasi melakukan usaha thrifting terutama untuk kian memasarkan dan menjual pakaian bekas buatan dalam negeri.

Saat ini, fesyen menduduki peringkat utama dari nilai ekspor ekonomi kreatif Indonesia. Subsektor fesyen menciptakan lapangan kerja sekitar 2 juta dari seluruh rangkaian rantai pasok ekosistem fesyen.

Tentunya kami akan terus mendukung kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif lokal yang tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu, dan berorientasi pada pemulihan perekonomian Indonesia demi terciptanya 4,4 juta lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tahun 2024.

Reporter: Patrick, Andre DS, dan Apri Siagian

Editor: Fery Sabsidi
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS