parboaboa

Meski Berpolemik, Wali Kota Pematang Siantar Pastikan Pembangunan Gedung Merdeka Sesuai Perjanjian 

Putra Purba | Daerah | 24-05-2023

Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani memastikan pembangunan Gedung Merdeka yang sebelumnya merupakan gelanggang olahraga (GOR) bakal sesuai dengan perjanjian antara Pemko dengan PT Suriatama Mahkota Kencana. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani memastikan pembangunan Gedung Merdeka yang sebelumnya merupakan gelanggang olahraga (GOR) bakal sesuai dengan perjanjian antara Pemko dengan PT Suriatama Mahkota Kencana dengan pola pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).

"Percepatan pembangunan Gedung Merdeka kembali kita laksanakan sesuai kesepakatan bersama dengan pihak pengembang PT Suryatama Mahkota Kencana untuk mengejar Kota Pematang Siantar sebagai tuan rumah venue kickboxing indoor tahun depan," ujarnya kepada Parboaboa, Rabu (24/5/2023)  

Susanti akan memprioritaskan pembangunan Gedung Merdeka terutama lantai lima menjadi gelanggang olahraga (GOR). Ia juga berharap organisasi perangkat daerah (OPD) turut membantu mengawasi pembangunan gedung tersebut.

"Kita coba mengawasi lagi pembangunannya, kita fokus dan men-support pembangunannya agar tepat waktu," tuturnya.

Saat ditanya terkait polemik pembangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Pematang Siantar 2012-2032 dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilakukan PT Suryatama Mahkota Kencana, Susanti Dewayani mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.

"Kalau itu nanti, nanti saja, pastikan dikonfirmasi kepada pihak Diskominfo saja," tutupnya sembari bergegas meninggalkan rombongan OPD.

Sementara Pemegang kuasa Gedung Merdeka PT Suryatama Mahkota Kencana, Sukoso Winarto mengaku terus berkomitmen dan berupaya maksimal melakukan pembangunan sejak penandatanganan kontrak kerja sama pada 23 September 2019 dengan nilai yang dibayarkan Rp126 juta setahun ke Pemko Pematang Siantar.

"Ini kita selesaikan sesuai porsi dan kesepakatan bersama yang dari awal bersama Pemko Pematang Siantar, agar setiap lini masyarakat mendukung pembangunannya, agar tidak mengalami kondisi yang sama, masalah dan polemik yang terdahulu sudah dituntaskan," ungkapnya.

Sukoso menjelaskan pembangunan kali ini akan fokus pada persiapan lantai bawah tanah Gedung Merdeka.

"Kita upayakan paling cepat seminggu, kalau kita bisa lakukan, ngapain kita satu bulan kerjakannya, intinya tanpa kendala faktor cuaca dan dasar gedung sudah ada memiliki sarana dan prasarana, seperti toilet, kamar ganti dan musholla," ujarnya

Pembangunan lantai bawah tanah itu, tambah Sukoso menjadi langkah awal pembangunan gedung serbaguna itu.

"Kerjanya bersifat paralel, tidak nunggu satu siap, kalau nunggu satu siap terbuang waktunya," pungkasnya.

Sebelumnya, rencana penyatuan GOR dan pusat perbelanjaan menuai pro dan kontra. Alasannya karena pembangunan mal di area GOR yang berada dekat lingkungan sekolah dianggap tidak layak.

Pembangunan di kawasan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Pematang Siantar.

Pembangunan itu juga dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Bappeda Pematang Siantar, Dedi Idris Harahap.

Perubahan kawasan tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kota Pematang Siantar.

"Di dalam Perda RT/RW Kota Pematang Siantar tahun 2021-2041, yang menjadi selanjutnya, GOR tersebut menjadi kawasan perdagangan," kata kepadanya Parboaboa saat ditemui di ruangannya, Senin (8/5/2023).

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #gor    #pematang siantar    #daerah    #susanti dewayani    #gedung merdeka    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU