PARBOABOA, Pematangsiantar - Pendirian tower (menara) Base Transceiver Station (BTS) yang baru di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar ternyata menuai polemik dari masyarakat setempat. Pasalnya, mereka merasa tidak pernah memberikan persetujuan apapun terkait pendirian tower tersebut.
Para warga kemudian mendatangi Kantor Camat Siantar Timur, untuk menyampaikan protes dan penolakan pendirian tower, Senin (18/7). Untungnya, kehadiran mereka diterima dengan baik oleh Camat Siantar Timur, Syaiful Rizal SSTP.
Salah satu warga Tomuan, Rivay Bakkara mengatakan, pendirian tower ini terjadi tanpa meminta persetujuan dari warga.
“Jarak tower baru ke rumahku kurang dari 50 meter. Dekat kali ke rumah kami. Seharusnya kan, ada persertujuan dari warga sekitar. Tapi ini gak ada,” tuturnya.
Bahkan, dirinya hingga saat ini belum mengetahui penanggungjawab pembangunan tower baru di Jalan Lobak tersebut. Padahal, di lokasi yang sama sudah ada berdiri tower dengan ukuran yang lebih kecil.
“Sudah ada tower Combat. Tapi ini mau dibangun lagi yang lebih besar,” ujarnya.
Rivay Bakkara menjelaskan, penolakan tersebut dilakukan karena warga mengkhawatirkan bangunan tower nantinya roboh. Karena di daerah lain, ada bangunan tower yang roboh, meski disebut sebelumnya telah sesuai standart bangunan.
Selain itu, warga juga khawatir dengan radiasi yang dimunculkan dari tower tersebut jika sudah beroperasi. Ketertakutan terhadap bahaya kebakaran dan sengatan arus listrik, juga menjadi alasan warga menolak berdirinya tower BTS baru di Jalan Lobak.
Karena itu, lanjut Rivay Bakkara, puluhan warga Kelurahan Tomuan meminta agar Pemko Pematangsiantar segera menghentikan proses pembangunan tower BTS yang baru di Jalan Lobak.