parboaboa

Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi, Polisi: Tak Selalu Ditilang

Maesa | Metropolitan | 02-09-2023

Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi buka suara soal sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. (Foto: Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menerapkan kebijakan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Kebijakan itu dibuat bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota yang kian memburuk pada setiap harinya.

Adapun pihak yang menggagasnya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Korlantas Polri.

Nominal denda yang diberikan pun bervariasi, untuk roda sebesar Rp250.000 dan roda empat yakni sebanyak Rp500.000.

Namun, Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, menyatakan bahwa penilangan terhadap kendaraan tersebut tak selalu dilakukan.

Menurutnya, bisa saja petugas memberi sanksi tilang bukan berupa denda, melainkan kendaraan yang tak lulus uji emisi ini dibawa ke bengkel.

Pasalnya, Firman tak ingin masyarakat menilai kepolisian selalu melakukan pendekatan hanya melalui penegakan hukum.

Padahal, lanjutnya, tujuan utama penerapan kebijakan tersebut adalah guna mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan demi kesehatan bersama.

Salah satunya yakni dengan merawat kendaraan pribadi agar dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkannya.

Dalam kesempatan yang sama, Firman turut menyampaikan harapannya terkait kebijakan tersebut.

Di mana, pemilik kendaraan maupun otoritas yang melakukan uji KIR bisa dengan tertib menjalankan ketentuan yang telah tertera.

Pasalnya, dengan seringnya pemilik kendaraan melakukan pengecekan ke bengkel, maka terciptalah lalu lintas yang aman, tertib, dan bersih.

Uji Emisi Tak Kurangi Polusi Udara

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menilai bahwa uji emisi merupakan langkah yang tidak tepat dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta seharusnya membuat kebijakan larangan bagi kendaraan roda dua dan empat untuk melintas di jalan raya Jakarta.

Di sisi lain, anggota Kimisi V DPR, Muh Aras, menyatakan bahwa masayrakat membutuhkan tindakan nyata dari pemerintah, bukan hanya sekedar aturan uji emisi.

Dia beranggapan jika yang diperlukan untuk mengatasi polusi udara saat ini adalah dengan mengurangi penggunaan kendaraan yang mengeluarkan emisi cukup besar.

Pasalnya, lanjut Aras, sejak hujan tak lagi turun, polusi udara di DKI Jakarta menjadi semakin parah.

Editor : Maesa

Tag : #uji emisi    #korlantas polri    #metropolitan    #jakarta    #polusi udara   

BACA JUGA

BERITA TERBARU