PARBOABOA Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil meringkus 13 orang diduga pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika ada penyalahgunaan solar subsidi untuk nelayan di Kecamatan Panimbang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dan kebetulan anggota kami sedang berpatroli. Kemudian anggota kami melihat kendaraan yang membawa solar tersebut melintas dengan kecepatan yang lambat, akhirnya kita berhentikan. Kemudian setelah kita cek, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan legalitas barang tersebut dan kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Shilton dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku meminjam kartu milik seorang nelayan untuk membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Panimbang yang kemudian solar tersebut akan ditimbun di Patia.
“Membeli menggunakan kartu nelayan tapi ini pake kartu atas nama orang lain bukan atas nama dia, solar-solar tersebut diambil dari SPBN Panimbang kemudian dikumpulkan di Patia ada tempatnya disana,” ucapnya.
Dan setelah solar terkumpul banyak, para pelaku pun akan menjual solar tersebut guna keperluan industri dengan mengambil keuntungan seribu rupiah per liternya.
“Jadi mereka itu masing-masing ngumpulin solar variatif, setelah terkumpul banyak mereka jual kembali untuk keperluan industri. Mereka kalau menjual kembali harganya Rp8 ribu berarti ada keuntungannya seribu rupiah per liternya,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka telah melakukan tindakan tersebut selama kurang lebih empat bulan dan telah berhasil menjual puluhan ton solar subsidi tanpa izin.
Sementara itu, polisi telah berhasil menyita barang bukti berupa 10 ton solar bersubsidi, 1 unit mesin alkon, 2 unit mobil pick up, 2 buah selang, 2 buah handphone, serta mengamankan 13 pelaku yang diketahui berinisial, AS, DP, OM, AT, CI, AJ, EJ, SV, KV, JN, BW, RP, dan ST.
“Dari situ kita lakukan pengembangan lagi ke daerah Serang, dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan colt diesel dan solar sebanyak 4 ton. Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 ton solar dengan 13 orang pelaku,” pungkasnya.
Atas tindakannya, para tersangka penimbun solar bersubsidi disangkakan telah melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.