PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 14 narapidana (napi) kasus narkotika akhirnya bisa menghirup udara bebas. Mereka memperoleh remisi peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia.
Tak hanya 14 narapidana tersebut, ratusan napi lainnya juga mendapatkan potongan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/08/2023).
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.
"Di RU-1 pengurangan masa tahanan kepada 889 orang narapidana dan RU-2 4 orang langsung bebas. Sedangkan untuk 13 orang harus menjalani kurungan dengan pengganti denda. Sehingga 1 orang resmi bebas hari ini," katanya kepada PARBOABOA ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (17/08/2023).
Muji menjelaskan, total narapidana yang mendapatkan remisi ada 903 orang. Masing-masing mendapatkan remisi berbeda-beda.
"889 orang yang mendapat remisi. Sebanyak 72 orang selama 1 bulan, 105 orang sebanyak 2 bulan, 167 orang sebanyak 3 bulan, 350 orang sebanyak 4 bulan, 145 orang sebanyak 5 orang dan 50 orang mendapatkan remisi selama 6 bulan," ujarnya.
Muji merincikan 14 narapidana yang bebas juga mendapatkan remisi berbeda dengan tahanan lainnya.
"Rincian yang 14 orang langsung bebas, yakni remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, 8 orang sebanyak 5 bulan dan 6 bulan sebanyak 1 orang," jelasnya.
Diketahui, remisi diberikan karena ratusan narapidana berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
PARBOABOA mencoba menghubungi Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya untuk bertanya terkait jumlah tahanan yang mendapatkan remisi se-Jawa Barat. Namun yang bersangkutan enggan merespons panggilan PARBOABOA hingga Kamis (17/08/2023) malam.
Editor: Kurniati