PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 230 korban investasi bodong robot trading Net89 mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (7/11/2022). Mereka meminta perlindungan hukum serta fasilitas hukum untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi).
Berdasarkan pantauan dilokasi, ratusan korban itu datang diwakilkan oleh Kuasa Hukum dan sekitar sepuluh korban. Mereka datang ke kantor LPSK sekitar pukul 11.00 WIB.
“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian 28 miliar rupiah yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” ujar Kuasa Hukum 230 Korban Net89, M. Zainul Arifin di Kantor LPSK, Senin (7/11/2022).
Zainul menjelaskan, bahwa kedatangan korban untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan restitusi atau ganti rugi yang dialami korban. Hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan hukum dan permohonan fasilitas restitusi atau pergantian ganti rugi terhadap korban,” tuturnya.
Permohonan ganti rugi yang dimohonkan oleh korban, jelas Zainul, dimungkinkan. Hal itu karena perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa dilakukan LPSK, tapi terkait TPPU itu bisa dilakukan pergantian restitusi,” terangnya.
Kemudian menurutnya, dorongan permohonan ganti rugi melalui LPSK itu sangat penting dilakukan. Pasalnya, dorongan dari LPSK diharapkan bisa membuat lembaga institusi penegak hukum bisa melancarkan proses pergantian ganti rugi terhadap seluruh korban.
“Bukan berarti kita tidak percaya kepada kawan-kawan Mabes Polri atau jaksa tetapi agar kita minta ketiga instansi ini berkoordinasi,” jelas dia.
Selanjutnya, Zainul memastikan bahwa laporan kepada LPSK sudah diterima hari ini, pihaknya akan melengkapi berkas yang diminta LPSK dalam jangka waktu 14 hari ke depan.