PARBOABOA, Pematang Siantar – Pengendara di jalan raya berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas. Selain menyebabkan kerugian moril, korban kecelakaan juga berpengaruh pada kerugiaan materiil.
Ketika mendapatkan perawatan di rumah sakit, umumnya Anda akan diminta untuk menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran. Jika Anda merupakan peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa langsung memanfaatkannya untuk menanggung biaya akibat kecelakaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan rupanya tidak menanggung biaya pengobatan pada semua jenis kecelakaan. Dalam hal ini, ada empat kategori kecelakaan yang tidak dibiayai BPJS Kesehatan.
Apa saja kategori kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? berikut ulasannya.
1. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian
Ketegori kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pertama kasus kecelakaan tunggal akibat kelalaian. Contohnya, Anda mengonsumsi minuman keras atau miras dan narkoba ketika berkendara, dan hal tersebut menyebabkan Anda kecelakaan.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan bagi pengendara kecelakaan tunggal yang disebabkan karena pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan aksi kejahatan. Misalnya, akan merampok, kekerasan, hingga kasus seksualitas.
Contoh kecelakaan tunggal lainnya, yaitu kecelakaan yang terjadi karena pengemudi tengah berusaha mengakhiri hidupnya dan bertikai dengan kelompok lain. Hal ini akan termasuk dalam unsur kesengajaan, untuk itu BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.
2. Kecelakaan kerja
Kecelakaan yang terjadi pada saat Anda kerja merupakan kategori kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.
Melansir Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
3. Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
Secara otomatis, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Sebagai informasi, Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas yang memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda, dengan benefit mencapai 20 juta rupiah.
Namun, jika layanan kesehatan pada korban di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Akan tetapi, jika lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
4. Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum
Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berupa kecelakaan ganda yang berdampak terhadap penumpang transportasi umum. Sebab, hal ini sama dengan point nomor 3, bahwa sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Itulah empat jenis kecelakaan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perlu Anda ingat, di luar empat kategori tersebut, maka BPJS Kesehatan akan membiayainya. Namun, tetap diperlukan surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya perobatan.