PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat, ada sebanyak 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan, dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Namun, hanya ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Hal itu disebabkan karena alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi sehingga proses konfirmasi terkendala.
Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.
Lebih lanjut, penerapan sistem ETLE, kata Dedi, mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia.
Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.