PARBOABOA, Jakarta – Polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka terkait kasus bentrokan dua kelompok organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (18/10/2022).
Hengky menyebut, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
"Iya, ditahan," jelas Hengki.
Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Hengki mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," tegas Hengki.
Sebelumnya, bentrokan antar dua kelompok Ormas itu terjadi tepatnya di sebuah tanah lapang di Jalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Untuk diketahui, pemicu bentrokan antar dua kelompok ormas itu terjadi karena berebut penguasaan lahan.
Atas kejadian ini, petugas mengamankan sekitar 40 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut dan tiga orang diantaranya menderita luka-luka.