7 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Pelemparan Bus Pemain Persis Solo

Kaca bus pemain Persis Solo pecah setelah dilempari oleh oknum suporter Persita Tangerang setelah laga usai laga Persita Tangerang melawan Persis Solo, Sabtu (27/01/2023). (Foto Ilustrasi: Istock photo)

PARBOABOA, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan menetapkan 7 tersangka atas kasus pelemparan bus pemain Persis Solo pada Sabtu (28/01/2023) kemarin. Ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

"Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).

Faisal mengatakan, pelemparan batu terjadi di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tepatnya di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari pengakuan para pelaku, Faisal mengatakan aksi ini dilakukan sebagai balas dendam suporter Persita. Sebelumnya saat pertandingan tandang Persita Tangerang ke Solo, suporter Persis Solo melakukan sweeping. Sehingga, ketika Persis Solo menyambangi Tangerang, para pelaku melakukan pembalasan dengan melakukan penyerangan.

"Motif dari pelemparan ini terkait dengan dendam dendam suporter Persita," ujar Faisal.

Peristiwa itu terjadi usai laga Persita Tangerang melawan Persis Solo di Stadion Indomilk Kabupaten Tangerang. Tindakan para pelaku menyebabkan kaca bus Persis Solo pecah dan satu orang petugas ofisial Persis Solo terluka.

Dalam kasus ini, ketujuh ersangka itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS