PARBOABOA, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali menemukan layanan pinjaman online (pinjol) dan entitas investasi ilegal.
Sepanjang Februari 2023, Ketua SWI Tongam L Tobing mencatat, ada sebanyak 85 pinjol dan delapan entitas investasi ditemukan tidak berizin.
Menurut Tongam, puluhan layanan pinjol dan entitas tersebut telah ditutup oleh SWI. Sehingga tercatat sejak 2018 sampai Februari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Dalam kesempatan itu, Tongam juga menjelaskan bagaimana SWI mencegah jatuhnya masyarakat menjadi korban dari investasi dan pinjol ilegal. SWI akan mencari informasi melalui crawling data dan aplikasi waspada investasi.
Hasil dari pencarian informasi tersebut akan digunakan untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. Namun, SWI sendiri bukanlah aparat penegak hukum dan tidak dapat melakukan proses hukum.
SWI mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online.
Ia mengatakan, masyarakat dapat memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
"Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Tongam dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Editor: Sondang