PARBOABOA, Pematangsiantar - Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan sebagai Agen Intelijen karena akan mendapat kenaikan tunjangan di tahun 2022 ini. Kenaikan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang telah ditanda tangani Presiden Jokori dan diundangkan pada 24 Januari lalu.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres tersebut.
Pemberian tunjangan ini diharapkan akan menambah mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, para ASN Intelijen. Namun tunjagan ini akan diberhentikan jika ASN yang sempat menjabat sebagai agen intelijen dipindahkan ke jabatan fungsional lainnya.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Agen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Perpres tersebut.
Adapun besaran tunjangan yang akan diterima oleh agen intelijen ini bergantung pada jabatan ASN tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
1. Agen intelijen ahli utama mendapat tunjangan paling besar, yaitu Rp2.217.000 per bulan. Pada aturan sebelumnya, Perpres Nomor 48 Tahun 2007, tidak ada ketentuan tunjangan bagi agen intelijen ahli utama.
2. Sementara itu, agen intelijen ahli madya saat ini mendapat tunjangan bulanan sebanyak Rp1.848.000. Pada 2007, tunjangan bagi tingkat ini sebesar Rp1.100.000.
3. Tunjangan agen intelijen ahli muda naik dari Rp750.000 menjadi Rp1.260.000.
4. Adapun agen intelijen ahli pertama mendapat tunjangan Rp540.000 dari semula Rp300.000..000.
Itu dia rincian tunjagan yang akan diterima oleh para agen inteligen di tahun ini. Seperti yang diharapkan, semoga kinerja para agen makin produktif kedepannya.