PARBOABOA, Jakarta – 19 bandara menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax, secara tiba-tiba.
Kementerian Perhubungan membenarkan soal kenaikan tarif tersebut. Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Udara menyetujui usulan kenaikan tarif airport tax dan meminta operator bandara untuk mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat.
"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara telah disetujui dan dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," terang Adita, Jumat (15/7/2022).
Namun, keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Apalagi kenaikan airport tax diberlakukan saat harga pesawat sedang meroket. Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie, menyayangkan hal tersebut.
Alvin menyoroti tarif airport tax naik secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
"Ini (airport tax naik) tidak ada (sosialisasi), sebagian sudah diberlakukan sejak Juni 2022 dan kenaikan airport tax ini tidak tanggung-tanggung pada umumnya 20-40 persen," kata Alvin, Jumat (15/7/2022).
Alvin juga mengatakan, dampak kenaikan airport tax dirasakan langsung oleh pengguna jasa transportasi udara, sebab harga tiket pesawat akan semakin tinggi.
"Harga tiket juga naik, bahkan maskapai-maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat baling-baling ini sudah menghentikan sebagian rutenya, karena mereka tidak mampu lagi melayani dengan harga maksimum aja tetap rugi," ujarnya.
Alvin berpendapat, semestinya pemerintah mampu mengendalikan airport tax supaya industri angkutan udara masih bisa survive di tengah perekonomian yang belum stabil.
"Pemerintah sebenarnya kalau mau mempertahankan industri angkutan udara ini tetap bisa survive, misalnya PPN 11 persen ini sementara diserap pemerintah dulu, sehingga kenaikan harganya enggak terlalu tinggi, khawatirnya ini kalau naik, pasar ini enggak kuat untuk bayar itu di luar kemampuan daya beli pasar," ucapnya.
Adapun daftar tarif lengkap airport tax terbaru di 19 bandara adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Berlaku Mulai 24 Juni 2022
A. Bandara Pattimura Ambon (AMQ)
Domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 150.000 naik jadi Rp 175.000
B. Bandara Kupang (KOE)
Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000
2. Peraturan Berlaku Mulai 16 Juli 2022
A. Bandara Juanda Surabaya (SUB)
Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000
B. Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)
Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000
C. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)
Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800
Internasional tetap Rp 230.000
D. Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 200.000
E. Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 210.000
F. Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)
Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900
Internasional tetap Rp 200.000
G. Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)
Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930
Internasional tetap Rp 150.000
H. Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP)
Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560
Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860
I. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020
J. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)
Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600
Internasional tetap Rp 150.000
K. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)
Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350
Internasional tetap Rp 185.000
3. Peraturan Berlaku Mulai 1 Agustus 2022
A. Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK)
Domestik dari Rp 85.000 jadi Rp 119.880
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 177.600
B. Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK)
Domestik dari Rp 130.000 jadi Rp 168.720
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400
C. Bandara Kualanamu Medan (KNO)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 127.650
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400
D. Bandara Raden Inten II Lampung (TKG)
Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 72.150
Tarif internasional baru Rp 100.000
E. Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ)
Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 55.500
Internasional tetap Rp 90.000
F. Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS)
Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 66.600
Internasional tetap Rp 80.000