Anggaran Belanja Pegawai Pematang Siantar 2024 Capai Rp520 Miliar, DPRD Minta Rasionalisasi

Suasana rapat Paripurna V, penetapan KUA- PPAS APBD tahun 2024. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mengkritik besarnya anggaran belanja pegawai yang nilainya mencapai Rp520 miliar di APBD 2024.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Pematang Siantar, Astronot Nainggolan, besaran belanja pegawai tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Begitupun dengan aturan dari Kementerian Keuangan.

"Anggaran belanja pegawai sebesar Rp520 miliar itu kan terlalu besar, tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya kepada PARBOABOA, Rabu (23/08/2023)

Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur batas belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dari APBD dan batas minimal belanja infrastruktur sebesar 40 persen dari APBD.  

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti besarnya anggaran untuk tenaga honorer di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Apalagi, lanjut Astronot, ia pernah menemukan anggaran honorer yang tidak sesuai di dinas/badan di Pemko Pematang Siantar.

"Malah banyak ku jumpai di beberapa OPD, anggaran untuk honor dengan jumlah pegawainya tidak sesuai. Anggaran yang dikeluarkan untuk 30 pegawai, padahal jumlah pegawainya hanya 20 orang saja. Nah ini kan jadi masalah," ungkapnya dengan logat khas Batak.

Selain Astronot, Anggota Komisi III DPRD Pematang Siantar lainnya, Daud Simanjuntak juga menyoroti besarnya belanja pegawai yang dikeluarkan oleh pemerintah kota setempat di APBD 2024.

DPRD, lanjut Daud, juga telah meminta agar Pemko Pematang Siantar melakukan rasionalisasi belanja pegawai. Salah satunya mengalihkan Rp70 miliar dari Rp520 miliar belanja pegawai untuk belanja modal.

"Kita sudah minta kepada Pemko untuk melakukan rasionalisasi anggaran belanja pegawai dan sudah ada kesepakatan dari anggaran Rp520 miliar akan dialihkan Rp70 miliar nya untuk belanja modal," katanya.

Sementara itu, Ketua Banggar DPRD Pematang Siantar, Timbul M Lingga mengungkapkan, telah ada kesepakatan bersama Pemko untuk melakukan rasionalisasi alokasi belanja pegawai.

"Sudah kami sepakati dengan TPAD untuk lakukan rasionalisasi anggaran belanja pegawai tersebut. Dari anggaran Rp520 miliar akan dialihkan Rp70 miliar ke anggaran belanja modal," ungkapnya.

Timbul yang juga Ketua DPRD Kota Pematang Siantar ini mengakui selama ini ada ketimpangan antara belanja pegawai dengan belanja modal yang berdampak pada kurang efektifnya pembangunan di Kota Pematang Siantar.

"Kita akui ada ketimpangan antara belanja pegawai dengan belanja modal," ujarnya.

Selain belanja pegawai, lanjut Timbul, DPRD Pematang Siantar juga meminta ada pengalihan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp15 miliar untuk belanja modal.

"Tidak hanya anggaran belanja pegawai saja yang kita minta rasionalisasi, termasuk juga anggaran belanja barang dan jasa akan dialihkan sebesar Rp15 miliar untuk belanja modal," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pematang Siantar, Arrie Sembiring membenarkan adanya pengalihan belanja pegawai dan belanja barang dan jasa di APBD 2024.

Menurutnya, pengalihan kedua belanja tersebut untuk belanja modal seperti yang telah disepakati bersama dengan Banggar DPRD Pematang Siantar.

"Benar ada pengalihan belanja pegawai serta belanja barang dan jasa untuk belanja modal," ungkap Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS