Apa Saja yang Kena PPN 12%?

Ilustrasi kegiatan belanja barang mewah. (Foto: Unsplash)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi dinaikkan menjadi 12%. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang berlangsung di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

“Berdasarkan amanat UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari,” jelas Airlangga dalam siaran langsung melalui kanal YouTube resmi Perekonomian RI.

Dampak Kenaikan Tarif PPN 12%

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan simulasi dampak kenaikan tarif ini pada beberapa barang dan jasa:

  1. Minuman bersoda: Harga satu kaleng minuman bersoda pada 2024 adalah Rp 7.000 dengan PPN 11% sebesar Rp 770, sehingga harga total menjadi Rp 7.770. Pada 2025, dengan PPN 12%, nilai pajak naik menjadi Rp 840, sehingga harga akhir menjadi Rp 7.840.
  2. Televisi (TV): Harga satu unit TV seharga Rp 5 juta pada 2024 dikenakan PPN 11% sebesar Rp 550.000, sehingga total harga menjadi Rp 5,55 juta. Dengan PPN 12%, pajak naik menjadi Rp 600.000, dan harga akhir menjadi Rp 5,6 juta.

Menurut Ditjen Pajak, tambahan beban akibat kenaikan tarif ini hanya sekitar 0,9% pada harga konsumen, dengan asumsi harga dari produsen tidak berubah.

Barang dan Jasa Bebas PPN

Ditjen Pajak menegaskan bahwa beberapa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap diberikan pembebasan PPN atau tarif 0%. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Kebutuhan pokok: Beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-mayur.
  • Jasa utama: Pelayanan kesehatan, pendidikan, jasa keuangan, angkutan umum, dan persewaan rumah sederhana.
  • Barang strategis lainnya: Buku, kitab suci, vaksin, air minum, listrik, serta rumah sederhana.

Barang dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Beberapa barang, seperti minyak goreng curah merek “Minyakita,” tepung terigu, dan gula industri, akan mendapatkan subsidi sebesar 1% dari kenaikan PPN, sehingga harga konsumen tidak berubah.

PPN untuk Barang dan Jasa Mewah

Dalam kesempatan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12% akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa mewah. Barang-barang ini umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan pendapatan menengah ke atas. Beberapa barang dan jasa yang dikenai tarif ini meliputi:

  • Pelayanan kesehatan VIP.
  • Pendidikan bertaraf internasional.
  • Listrik rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.
  • Produk premium seperti beras premium, ikan salmon, daging wagyu, dan buah-buahan premium.

Namun, untuk beberapa barang yang tetap dianggap kebutuhan masyarakat luas, seperti tepung terigu dan minyak goreng curah, pemerintah menetapkan PPN tetap pada 11%.

PPN atas Layanan Digital dan Transaksi Elektronik

Selain barang fisik, biaya berlangganan layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium juga menjadi objek PPN berdasarkan PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Hal ini termasuk pula transaksi seperti penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat meningkat untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur dan pelayanan publik, tanpa mengabaikan perlindungan daya beli masyarakat.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan negara dan kebutuhan dasar masyarakat.

Editor: Wanovy
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS