parboaboa

Terbukti Terlibat Perjudian dan TPPU, Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara

Ilham Pradilla | Daerah | 27-06-2023

Bos judi daring terbesar di Sumatra Utara Joni alias Apin BK divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Bos judi daring terbesar di Sumatra Utara Joni alias Apin BK divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis Apin BK dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Dahlan, Selasa  (27/6/2023) sore.

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Apin BK dengan tuntutan 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 3 tahun," kata Dahlan dalam putusannya.
 

Majelis Hakim menilai Apin BK melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Terdawa Joni alias Apin BK terbukti telah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut membuat data aksesnya elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki perjudian dan menempatkan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa keluar negeri berupa uang atas kekayaannya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagai yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dengan maksud tujuan menyembunyikan asal usul harga kekayaannya dalam tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama," kata majelis hakim di ruang sidang Cakra 9.

Selain 3 tahun penjara, terdakwa Apin juga dikenakan denda sebanyak Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Pidana denda 100 juta rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Dahlan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joni alias Apin BK selama 5 tahun penjara.

Apin dituntut karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU juga menuntut Apin BK membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Dituntut 5 tahun penjara dikurangi penahanan kurung selama ini dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU Felix Ginting dalam tuntutannya di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/6/2023).

JPU Felix menyebutkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa Apin BK melakukan perlawanan hukum, sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal yang memberatkan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan tindakan pidana perjudian dan pencucian uang. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga untuk kebutuhan anak dan istri," jelasnya.

JPU Felix dalam dakwaannya menilai, terdakwa Apin BK melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor : Kurnia

Tag : #apin bk    #bos judi online    #daerah    #tppu    #pengadilan negeri medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU