PARBOABOA, Simalungun - Alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) kian menjamur di setiap sudut Kabupaten Simalungun.
Padahal Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan Partai Politik Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye, November mendatang.
Menanggapi itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Humas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, Eles J Sinaga mengaku belum bisa bertindak dan masih menunggu koordinasi dari pemerintah setempat.
"Kita masih tunggu koordinasi bersama dengan Pemkab Simalungun. Surat sedang kita proses, sudah kita rencanakan untuk melakukan audiensi bersama dengan pemerintah daerah," katanya kepada PARBOABOA, Senin (18/09/2023).
Eles mengatakan, Bawaslu Simalungun hanya bisa menindak ketika masa kampanye dimulai. Selebihnya, lanjut dia, dikembalikan ke pemerintah daerah terkait estetika dan kebersihan.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga mengaku telah menyurati partai politik yang terlibat di Pemilu 2024 untuk menyikapi menjamurnya APK di Simalungun.
"Segala bentuk penindakan saat ini masih ranahnya pemda. Tindakan dari kita, kita sudah surati Parpol dan pihak kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Eles.
Saat ini, lanjut Eles, Bawaslu Simalungun tengah mengawasi sosialisasi parpol dan bakal calon anggota legislatif, termasuk pengawasan daftar pemilih tambahan (DPTB)
"Mulai 28 November baru masuk masa kampanye. Saat ini tahapan yang sedang berlangsung masih sosialisasi. Bawaslu saat ini sedang tahap pengawasan DPTB hingga 15 Januari nanti. Kita cek semua, kita bekerja sama dengan semua jajaran KPU dan PPS dan PPK," imbuhnya.
Tanggapan Bacaleg
Sementara itu, salah seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Kabupaten Simalungun yang enggan disebutkan namanya menilai tidak ada yang salah dalam pemasangan alat peraga kampanye miliknya.
Menurutnya, pemasangan APK seperti spanduk dan banner miliknya didesain dan dipasang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semuanya saya pasang dan tidak ada yang menyalahi aturan," katanya.
Menurutnya pemasangan APK yang melanggar aturan kampanye dilakukan di taman atau pepohonan serta jalan-jalan protokol.
"Kalau saya pasang di rumah-rumah dan saya sudah izin untuk memasangnya," ungkap bacaleg dari PDI Perjuangan itu.
Diketahui, Pasal 70 dan 71 di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat sebelum masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Tempat-tempat yang bahan kampanye dilarang beredar di antaranya di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan dan lokasi pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
Bahan kampanye meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan alat tulis. Sementara alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Di Pasal 79 PKPU 15/2023 juga disebutkan, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai. Namun sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Dalam sosialisasi internal, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberitahu KPU dan Bawaslu serta dilarang memuat unsur ajakan.
Editor: Kurniati