PARBOABOA, Jakarta – Ulama asal Manado, Bahar bin Smith alias Habib Bahar yang telah dinyatakan bebas dari penjara kembali menjalani aktivitasnya sebagai pendakwah. Dia melakukan safari dakwah perdananya yang videonya beredar di media sosial, Kamis (25/11/2021).
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, membenarkan ceramah itu berlangsung usai Habib Bahar bebas. Ichwan menyebut Habib Bahar berceramah ketika acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kranji, Bekasi.
"Iya benar, itu ceramah 3 hari setelah beliau bebas. Itu ceramah di daerah Kranji yang hadir umat dalam rangka Maulid Nabi, dan saya tidak hadir saat itu," kata Ichwan saat dimintai konfirmasi.
Dalam ceramahnya, Habib Bahar dengan nada menggebu-gebu mengecam pihak-pihak yang dianggapnya telah mengkhianati Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia bahkan mengeluarkan ujaran bernada mengancam orang-orang yang menghianati mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) itu.
“Ente orang, para habaib, para kyai, para ulama, siapapun ente, mau anaknya wali, anaknya ulama, ente mengkhianati Habib Rizieq, bakal ana habisi satu-satu,” ujar Habib Bahar dalam video yang beredar.
Dalam ceramahnya, Bahar yang identik dengan rmbut gondrongnya itu tak dapat menahan amukannya. Pendakwah itu juga menyinggung soal tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di tangan aparat kepolisian.
“Dimana kalian ketika 6 murid beliau, 6 santri beliau, dibunuh, dibantai, ke mana kalian?” serunya.
Dengan tegas Habib Bahar bahkan berencana akan mencari satu persatu dan menghabisi orang-orang yang telah berkhianat ke HRS.
“Kepada orang-orang yang zalim, saya bakal cari satu per satu. Bakal saya habisi kalian, siapapun kalian yang mengkhianati Habib Rizieq, bakal saya habisi dan bakal saya musnahkan,” pungkas dia berapi-api.
Bahar bin Smith juga menyinggung soal Habib Rizieq yang sejatinya sudah dapat tenang di Makkah, Arab Saudi. Namun sekembalinya di tanah air, HRS malah dijebloskan ke penjara. Dan lebih sial lagi, saat masuk penjara semua orang meninggalkannya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021). Ia bebas setelah tuntas menjalani hukuman selama tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dilakukannya pada September 2018 lalu.