Tembus 17,91 Juta Pelanggan, Bappebti Perkuat Perdagangan Kripto di Indonesia

Jumlah pelanggan aset kripto hingga September 2023 mencapai 17,91 juta pelanggan. (Foto: Istockphoto/Kanawat TH)

PARBOABOA, Jakarta - Perkembangan populasi dan ekonomi yang tumbuh dengan baik, memiliki keuntungan bagi Indonesia untuk mengadopsi penggunaan teknologi blockchain, seperti aset kripto.

Perdagangan aset kripto merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia di tahun ini.

Bahkan, memasuki 2023 kemarin, industri kripto terus mengalami perkembangan dan inovasi. 

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pada akhir 2021 tercatat jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta orang. 

Angka ini meningkat 48,7 persen dibandingkan di akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta orang. Jumlah ini didominasi kaum milenial berusia antara 18 - 30 tahun.

Menurut Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, berbagai kebijakan strategis dibuat untuk memberikan ruang bagi pengembangan usaha dan inovasi industri tersebut, serta memberikan kepastian berusaha dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Untuk itu, Bappebti terus berkomitmen memperkuat pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan, asosiasi, dan instansi terkait.

Selain itu, penguatan literasi kepada masyarakat juga dilakukan dengan menggandeng media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang benar tentang aset kripto.

Di bidang aset kripto, sampai dengan Oktober 2023, Bappebti telah mengeluarkan izin berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 32 perusahaan untuk dapat melakukan transaksi perdagangan di pasar fisik aset kripto.

Lalu, seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUP2SK), kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan sektor inovasi teknologi, keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.

Menurutnya, penyebab perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan transaksi kripto. 

Pasalnya, dengan kecepatan pertumbuhan kripto saat ini, dampak terhadap stabilisasi sistem keuangan akan lebih terasa nantinya.

Lebih lanjut, kata Didid, Pada 17 Juli 2023, Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, lembaga kliring berjangka Aset kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia, serta pengelola tempat penyimpanan aset kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Didid menambahkan, adanya kelembagaan perdagangan aset kripto memberikan dampak positif terhadap kenaikan jumlah pelanggan aset kripto. 

Hal ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat dalam memilih aset kripto sebagai alternatif investasi. 

Jumlah pelanggan aset kripto hingga September 2023 mencapai 17,91 juta pelanggan dengan nilai transaksi sebesar Rp94,41 trilliun.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS