PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak, Senin (21/11/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa surat panggilan terhadap Pipit telah dilayangkan pada Jumat (18/11/2022) lalu.
“Tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin, 21 November 2022,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Namun, Ramadhan tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Penny. Ia hanya memastikan bahwa Penny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diambil keterangannya sebagai saksi,” ujar Ramadhan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan kedua perusahaan itu bertanggung jawab atas beredarnya obat sirop yang mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindakan pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Sementara untuk CV Samudera Chemical menjadi tersangka karena memasok bahan baku obat sirop yang tercemar EG dan DEG. Dalam proses penyidikan, terbukti ditemukannya sebanyak 42 drum PG yang tercemar.
Dengan rangkaian tindak pidana yang dilakukan, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sedangkan, CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Editor: -