PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pematang Siantar, Sumatra Utara mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memperhatikan kendala yang dihadapi bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD saat mendaftarkan diri ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Pematang Siantar, Muhammad Syafii Siregar, hal ini penting agar KPU bisa mengawasi kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bacaleg di Kota Pematang Siantar.
"Biar tidak ada kesalahan, fokus bantu kendala bacaleg, terus agar kita siap hingga akhir tahapan penyampaian BA (berita acara) Rekapitulasi penerimaan Rekapitulasi pengajuan bakal calon melalui Silon," ungkapnya kepada Parboaboa, Senin (8/5/2023).
Ada beberapa hal yang menjadi pengawasan pencalonan sesuai PKPU 10 Tahun 2023. Di antaranya persyaratan pengajuan bakal calon, persyaratan bakal calon, pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon, penelitian persyaratan bakal calon.
Termasuk tahap verifikasi, penyusunan dan pengumuman DCS, serta penyusunan dan pengumuman DCT.
Terkait pengawasan pendaftaran bakal calon, Syafii juga meminta Bawaslu Kota Pematang Siantar memastikan ketepatan masa pengajuan bacaleg anggota DPRD Kota Pematang Siantar.
"Selanjutnya pengawasan pada penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke data Silon parpol. Kita tetap konsen tahap demi tahap," tutupnya.
KPU Sebut Belum Ada Bacaleg Daftar
Komisioner KPU Kota Pematang Siantar, Gina Ruth Fefiliana Ginting mengatakan, belum ada bacaleg yang mendaftarkan diri per hari ini, Senin (8/5/2023).
"Belum ada diajukan ama kita. Sudah cek berkala, info dari parpol mereka masih mengurus dokumen syarat administrasi bacalegnya," katanya saat dikonfirmasi Parboaboa.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU ini menjelaskan ada tiga penempatan daerah pemilihan (Dapil) untuk anggota DPRD Pematang Siantar.
Di antaranya Dapil Kota Pematangsiantar 1 yang terdiri dari Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara sebanyak 10 kursi, dapil kota Pematangsiantar 2 meliputi kecamatan Siantar Martoba dan kecamatan Siantar Sitalasari dengan jumlah kursi 9 kursi. Kemudian Dapil Kota Pematangsiantar 3 meliputi kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Marihat, kecamatan Siantar Selatan dan Kecamatan Siantar Marimbun dengan total 11 kursi.
"Jumlah keseluruhan kursi 30 kursi, setiap partai mengajukan maksimal sesuai jumlah maksimal masing-masing dapil. Tidak boleh lebih, dan semoga disegerakan," jelas Gina Ginting.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pematang Siantar, Imran Simanjuntak, menargetkan tiga kursi di setiap dapil.
"Targetkan 3 kursi dalam ajang Pemilu tahun depan. Nanti pengurus pusat atau wilayah yang akan meng-upload ke Silon, hingga saat ini pengurus PKB (Pematang Siantar) sudah konsen untuk pemenangan," ucapnya.
PKB Kota Pematang Siantar juga mengisi 30 bacaleg yang terdiri dari 10 orang Bacaleg Dapil 1, 9 orang bacaleg dapil 2, dan 11 orang bacaleg dapil 3, termasuk pemenuhan kuota perempuan 30 persen.
"Kita sudah siap, kecuali ada berkas fisik yang akan kami penuhi ke KPU Siantar. Administrasi seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, sehat kejiwaan, bersih dari narkoba dan SKCK semuanya sudah selesai," pungkas Imran Simanjuntak.