Bea Cukai Buka Suara Soal Adanya Peredaran Rokok Murah

Bea Cukai buka suara soal adanya peredaran roko murah di pasaran (CNN Indonesia)

PARBOABOA, Jakarta - Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan sejumlah rokok yang dijual dengan harga murah di pasaran mempunyai pita cukai dan terdata alias legal.

Menurut pihaknya, harga rokok tersebut bisa murah, yakni sekitar Rp7.000 sampai Rp10.000 per bungkus. Hal itu dikarenakan adanya beberapa faktor, yang pertama jenis rokok dan perusahaan yang memproduksi skala kecil atau home industry, sehingga produksinya juga sangat terbatas.

Kedua, tarif cukai yang lebih murah. Roko yang diproduksi dengan jumlah batasan di bawah 500 juta batang per tahun sehingga memiliki tarif rendah dibanding rokok yang diproduksi pabrik besar.

"Pabrik golongan III adalah pabrik rokok yang produksinya dengan cara manual (non-mesin) dengan batasan produksi sampai dengan 500 juta batang dalam satu tahun dengan tarif Rp115 per batang," terang Askolani, Kamis (3/11).

Pabrik golongan III tersebut, lanjut dia, saat ini kebanyakan diisi oleh pabrik kecil (home industry) dengan market share sebesar 14 persen

Selanjutnya ketiga, harga jual eceran (HJE) yang lebih rendah untuk pabrik golongan III bila dibandingkan golongan I dan II yang produksinya bisa mencapai 3 milliar batang per tahun.

“Rokok-rokok yang sedang beredar di pasaran dengan harga RP7.000 sampai Rp10.000 tersebut hampir semuanya adalah pabrik jenis SKT golongan III dengan harga jualan eceran minimum sebesar Rp6.075 per bungkus,” pungkasnya.

Karena kondisi ini, maka Askolani menekankan perusahaan rokok tersebut tidak melanggar aturan dan perusahaan rokok itu tetap membayar pita cuka ke Direktur Jendra Bea Cukai.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS