Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai 4,7 Miliar

Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal berupa pakaian bekas impor senilai Rp 4,7 miliar.

PARBOABOA, Asahan - Sebanyak 1.500 paket ballpress pakaian impor bekas dimusnahkan oleh Direktorat Bea dan Cukai Teluk Nibung. Seribuan bal pakaian impor bekas itu merupakan barang ilegal hasil sitaan kantor bea cukai Teluk Nibung dan telah berstatus milik negara sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-14/MK.6/KN.

"Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Patroli Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan Pangkalan TNI AL Asahan yang yang dilimpahkan ke Direktoran Bea dan Cukai Teluk Nibung," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki, Selasa (3/8/2021).

Pemusnahan dilakukan di halaman gudang penimbunan Pabean, di Bagan Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dengan cara dibakar.

"Kami juga sisihkan sepuluh paket yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang/DPO."  Barang-barang tersebut mengakibatkan kerugian negara dan dapat berdampak negatif bagi ekonomi masyarakat. Sedangkan total nilai perkiraan barang-barang tersebut ditaksir Rp4.701 miliar, ujarnya.

Pemusnahan pakaian impor bekas yang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) itu disaksikan oleh pejabat dari instansi terkait, antara lain Kepala KPKNL Kisaran, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.

Juga hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Tanjung Balai, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjung Balai Asahan, dan Kepala Desa Bagan Asahan.

Dikatakan Tutut, importasi pakaian impor bekas adalah perbuatan melawan hukum dimana barang tesebut merupakan termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.

Dari sisi imaterial, pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagaian besar industri kecil dan menengah (IKM) produk tekstil dan konveksi. Dan jika hal itu terus-terusan terjadi akan mengancam keberlangsungan industri-idustri kecil dan menegah lokal yang mengakibatkan penganguran.

Selain itu, importasi ballpress juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat di Indonesia.

Dari sisi kesehatan, pakaian impor bekas juga dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular kepada konsumennya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS